Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Puji dan syukur marilah senantiasa kita panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala limpahan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua, sehingga alhamdulillah kami berhasil menyelesaikan makalah yang berjudul “Sistem Informasi Geografis (SIG) dalam bidang politik ” ini dengan baik.
Makalah ini berisikan tentang sesuatu yang erat hubunganya dengan SIG dalam bidang politik. Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas mata pelajaran GEOGRAFI dan diharapkan agar para pembaca dapat mengetahui apa itu SIG dalam bidang politik.
Tak lupa kami ucapkan terimakasih kepada Bapak Drs. M. Said Busiri, selaku guru mata pelajaran Geografi di SMA Negeri 13 Surabaya. Terimakasih juga kepada kawan-kawan kelompok yang telah bekerja keras dan berpartisipasi dalam menyelesaikan makalah ini.
“Tiada gading yang tak retak” begitupula dengan makalah ini. Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran dari Bapak/Ibu guru dan teman-teman yang bersifat membangun , selalu kami harapkan demi lebih baiknya makalah ini.
Akhir kata, semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua dan semoga Allah SWT senantiasa meridhoi segala usaha kita, Aamiin.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
Surabaya, 08 November 2017
Nama anggota kelompok :
1. Mayangsari Yuhana Putri
2. Mochammad irsadul Ibad
3. Muhammad Arga Rizaldi
4. Muhammad Rifqi
5. Nita Zairisa
C. Output Data
Pengertian SIG
Sistem Informasi Geografis (SIG) adalah sistem informasi yang berdasar pada data keruangan dan merepresentasikan obyek di bumi. Dalam SIG sendiri teknologi informasi merupakan perangkat yang membantu dalam menyimpan datas, memproses data, menganalisa data, mengelola data dan menyajikan informasi. SIG merupakan sistem yang terkomputerisasi yang menolong dalam memaintain data tentang lingkungan dalam bidang geografis (De Bay, 2002). SIG selalu memiliki relasi dengan disiplin keilmuan Geografi, hal tersebut memiliki hubungan dengan disiplin yang berkenaan dengan yang ada di permukaan bumi, termasuk didalamnya adalah perencanaan dan arsitektur wilayah (Longley, 2001).
Data dalam SIG terdiri atas dua komponen yaitu data spasial yang berhubungan dengan geometri bentuk keruangan dan data attribute yang memberikan informasi tentang bentuk keruangannya (Chang, 2002).
Menurut pendapat Peter A. Burrough (1998), SIG adalah sekumpulan fungsi-fungsi terorganisasi yang menyediakan tenaga-tenaga prfesional yang berpengalaman untuk keperluan penyimpanan, retrieval, manipulasi dan penayangan hasil yang didasarkan atas data berbasis geografis. Aronoff (1989) menyatakan bahwa SIG adalah sekumpulan komponen yang dilakukan secara manual atau berbasis computer yang merupakan prosedur-prosedur yang digunakan untuk keperluan store dan pemanipulasian data bereferensi geografis. Menurut pendapat tersebut dapat dipahami bahwa, isi aktifitas pada bidang SIG merupakan integrasi dari beragam bidang keilmuan yang didasarkan pada peruntukan aktifitas SIG tersebut dilakukan. Implementasi dari pelaksanaan kegiatan tersebut tidak selalu mengacu pada penyertaan komputer sebagai salah satu elemen pada sistem informasi.
Pengertian Politik
Politik (dari bahasa Yunani: politikos, yang berarti dari, untuk, atau yang berkaitan dengan warga negara), adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara.[1] Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.
Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:
a. Politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)
b. Politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara
c. Politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
d. Politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Dalam konteks memahami politik perlu dipahami beberapa kunci, antara lain: kekuasaan politik, legitimasi, sistem politik, perilaku politik, partisipasi politik, proses politik, dan juga tidak kalah pentingnya untuk mengetahui seluk beluk tentang partai politik.
Teori politik
Teori politik merupakan kajian mengenai konsep penentuan tujuan politik, bagaimana mencapai tujuan tersebut dan segala konsekuensinya. Bahasan dalam Teori Politik antara lain adalah filsafat politik, konsep tentang sistem politik, negara, masyarakat, kedaulatan, kekuasaan, legitimasi, lembaga negara, perubahan sosial, pembangunan politik, perbandingan politik, dsb.
Terdapat banyak sekali sistem politik yang dikembangkan oleh negara negara di dunia antara lain: anarkisme,autoritarian, demokrasi, diktatorisme, fasisme, federalisme, feminisme, fundamentalisme keagamaan, globalisme, imperialisme, kapitalisme, komunisme, liberalisme, libertarianisme, marxisme, meritokrasi, monarki, nasionalisme, rasisme, sosialisme, theokrasi, totaliterisme, oligarki dsb.
3. Presiden dan Wakil Presiden ke 3 :
4. Presiden dan Wakil Presiden ke 4 :
5. Presiden dan Wakil Presiden ke 5 :
6. Presiden dan Wakil Presiden ke 6 :
7. Presiden dan Wakil Presiden ke 7 :
8. Presiden dan Wakil Presiden ke 8 :
9. Presiden dan Wakil Presiden ke 9 :
10. Presiden dan Wakil Presiden ke 10 :
11. Presiden dan Wakil Presiden ke 11 :
12. Presiden dan Wakil Presiden ke 12 :
13. Presiden dan Wakil Presiden ke 13 :
2. SINGAPURA
Singapura adalah sebuah Republik Parlementer dengan sistem pemerintahan parlementer unikameral Westminster yang mewakili berbagai konstituensi. Konstitusi Singapura menetapkan demokrasi perwakilan sebagai sistem politik negara ini.
Sistem pemerintahannya mengikuti sistem di Amerika Serikat, dimana pemerintahannya ditata sebagai sebuah Republik, dimana Presiden berfungsi sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, dan panglima tertinggi angkatan bersenjata. Dewan Legislatif Filipina mempunyai sistem 2 kamar, yaitu:
Kamboja adalah negara kerajaan yang menganut sistem demokrasi liberal, pluralisme dan ekonomi pasar. Raja Kamboja menjabat Kepala Negara, tetapi tidak memberikan perintah. Pemerintahan yang menguasai dan yang memberi perintah dipimpin oleh Perdana Menteri dan dibantu oleh para menteri yang tergabung dalam Dewan Menteri.

Lembaga politik
Pemerintahan Politik di Indonesia
Pemerintah Indonesia memiliki beberapa pengertian yang berbeda. Pada pengertian lebih luas, dapat merujuk secara kolektif pada tiga cabang kekuasaan pemerintah yakni cabang eksekutif, legislatifdan yudikatif. Selain itu juga diartikan sebagai Eksekutif dan Legislatif secara bersama-sama, karena kedua cabang kekuasaan inilah yang bertanggung jawab atas tata kelola bangsa dan pembuatan undang-undang. Sedangkan pada pengertian lebih sempit, digunakan hanya merujuk pada cabang eksekutif berupa Kabinet Pemerintahan karena ini adalah bagian dari pemerintah yang bertanggung jawab atas tata kelola pemerintahan sehari-hari.
Sejak sebelum kemerdekaan, sebagian besar para pemimpin bangsa Indonesia mengidealkan sistem pemerintahan presidensil. Hal itu tercermin dalam perumusan UUD 1945 yang menentukan bahwa kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar dipegang oleh seorang Presiden dengan dibantu oleh satu orang Wakil Presiden selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan (Pasal 4 ayat 1 dan 2 jo Pasal 7 UUD 1945). Tidak seperti dalam sistem pemerintahan parlementer, Presiden ditegaskan dalam Pasal 7C UUD 1945, tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat. Bahkan ditegaskan pula bahwa dalam menjalankan tugas dan kewajiban konstitusionalnya, Presiden dibantu oleh para menteri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dan bertanggungjawab hanya kepada Presiden (Pasal 17 ayat 1 dan 2 UUD 1945). Dalam sistem pemerintahan yang diidealkan, tidak dikenal adanya ide mengenai jabatan Perdana Menteri atau pun Menteri Utama dalam pemerintahan Indonesia merdeka berdasarkan undang-undang dasar yang dirancang oleh BPUPKI (Badan Usaha Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan Indonesia) dan kemudian disahkan oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 18 Agustus 1945.
Namun demikian, dalam praktik sesudah kemerdekaan, pada tanggal 14 November 1945, yaitu hanya dalam waktu 3 bulan kurang dari 4 hari sejak pengesahan naskah UUD 1945 atau hanya dalam waktu 3 bulan kurang dari 5 hari sejak proklamasi kemerdekaan, Presiden Soekarno telah membentuk jabatan Perdana Menteri dengan mengangkat Syahrir sebagai Perdana Menteri pertama dalam sejarah Indonesia merdeka. Sejak itu, sistem pemerintahan Republik Indonesia dengan diselingi oleh sejarah bentuk Republik Indonesia Serikat (RIS) pada tahun 1949, selalu menerapkan sistem pemerintahan parlementer atau setidaknya sistem pemerintahan campuran sampai terbentuknya pemerintahan Orde Baru. Sebagian terbesar administrasi pemerintahan yang dibentuk bersifat ‘dual executive’, yaitu terdiri atas kepala negara yang dipegang oleh Presiden dan kepala pemerintahan yang dipegang oleh Perdana Menteri atau yang disebut dengan istilah Menteri Utama atau pun dengan dirangkap oleh Presiden atau oleh Wakil Presiden.
Dalam suasana praktik sistem parlementer itulah pada awal tahun 1946, Penjelasan UUD 1945 yang disusun oleh Soepomo dan diumumkan melalui Berita Repoeblik pada bulan Februari 1946 memuat uraian tentang kedudukan kepala negara dan kepala pemerintahan yang kemudian disalah-pahami seakan dua jabatan yang dapat dibedakan satu sama lain sampai sekarang. Karena itu, sampai sekarang masih banyak sarjana yang beranggapan bahwa jabatan Sekretaris Negara adalah jabatan sekretaris Presiden sebagai kepala negara, sedangkan Sekretaris Kabinet adalah sekretaris Presiden sebagai kepala pemerintahan. Akibatnya muncul tafsir yang salah kaprah bahwa seakan-akan semua rancangan keputusan Presiden sebagai kepala negara harus dipersiapkan oleh Sekretariat Negara sedangkan rancangan keputusan Presiden sebagai kepala pemerintahan dipersiapkan oleh Sekretariat Kabinet. Padahal, dalam sistem pemerintahan presidential yang bersifat murni, yang ada adalah sistem ‘single executive’, di mana fungsi kepala negara dan kepala pemerintahan terintegrasi, tidak dapat dipisah-pisahkan dan bahkan tidak dapat dibedakan satu dengan yang lain. Dalam sistem presidential murni, keduanya menyatu dalam kedudukan Presiden dan Wakil Presiden. Keduanya tidak perlu dibedakan, dan apalagi dipisah-pisahkan.
Namun demikian, sistem pemerintahan presidential yang dianut oleh UUD 1945 itu sendiri, sebelum reformasi, sebenarnya tidak bersifat murni. Salah satu prinsip penting dalam sistem presidential adalah bahwa tanggungjawab puncak kekuasaan pemerintahan negara berada di tangan Presiden yang tidak tunduk dan bertanggungjawab kepada parlemen. Misalnya, dalam sistem presidential Amerika Serikat, Presiden hanya bertanggungjawab kepada rakyat yang memilihnya melalui mekanisme pemilihan umum dan melalui kewajiban menjalankan tugas-tugas pemerintahan secara transparan dan akuntabel. Presiden Indonesia menurut UUD 1945 sebelum reformasi, harus bertunduk dan bertanggungjawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang berwenang mengangkat dan memberhentikannya menurut undang-undang dasar. Presiden menurut UUD 1945 sebelum reformasi adalah mandataris MPR yang sewaktu-waktu dapat ditarik kembali oleh MPR sebagaimana mestinya. Sifat pertanggungjawaban kepada MPR ini justru memperlihatkan adanya unsur parlementer dalam sistem pemerintahan presidential yang dianut. Karena dapat dikatakan bahwa sistem presidentil yang dianut bersifat tidak murni, bersifat campuran, atau ‘quasi-presidentil’.
Inilah yang menjadi satu alasan mengapa UUD 1945 kemudian diubah pada masa reformasi. Karena itu, salah satu butir kesepakatan pokok yang dijadikan pegangan dalam membahas agenda perubahan pertama UUD 1945 pada tahun 1999 adalah bahwa perubahan undang-undang dasar dimaksudkan untuk memperkuat sistem pemerintahan presidential. Dengan perkataan lain, istilah memurnikan sistem presidential atau purifikasi sistem pemerintahan presidential sebagai salah satu ide yang terkandung dalam keseluruhan pasal-pasal yang diubah atau ditambahkan dalam rangka Perubahan Pertama (1999), Perubahan Kedua (2000), Perubahan Ketiga (2001) dan Perubahan Keempat (2002) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sesudah reformasi, Presiden dan Wakil Presiden ditentukan oleh UUD 1945 harus dipilih secara langsung oleh rakyat. Peranan MPR untuk memilih Presiden dan/atau Wakil Presiden dibatasi hanya sebagai pengecualian, yaitu apabila terdapat lowongan dalam jabatan presiden dan/atau wakil presiden. Pengucapan sumpah jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden memang dapat dilakukan di depan sidang paripurna MPR, tetapi pada kesempatan itu MPR sama sekali tidak melantik Presiden atau Wakil Presiden sebagai bawahan. MPR hanya mengadakan persidangan untuk mempersilahkan Presiden dan/atau Wakil Presiden mengucapkan sumpah atau janji jabatannya sendiri di depan umum. Dengan demikian, Presiden dan Wakil Presiden tidak lagi berada dalam posisi tunduk dan bertanggungjawab kepada MPR seperti masa sebelum reformasi, di mana oleh Penjelasan UUD 1945 ditegaskan bahwa Presiden harus bertunduk dan bertanggungjawab kepada MPR. Presiden adalah mandataris MPR yang mandate kekuasaannya sewaktu-waktu dapat ditarik kembali oleh MPR. Sedangkan dalam sistem yang baru, Presiden hanya dapat diberhentikan oleh MPR melalui proses ‘impeachment’ yang melibatkan proses hukum melalui peradilan konstitusi di Mahkamah Konstitusi.
Sekarang Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat dan karenanya tunduk dan bertanggungjawab langsung kepada rakyat yang memilihnya. Inilah ciri penting upaya pemurnian dan penguatan yang dilakukan terhadap sistem pemerintahan presidensial berdasarkan UUD 1945 pasca reformasi. Namun demikian, dalam praktik pada masa reformasi dewasa ini, sering timbul anggapan umum bahwa sistem presidential yang dianut dewasa ini masih beraroma parlementer. Bahkan ada juga orang yang berpendapat bahwa sistem pemerintahan yang sekarang kita anut justru semakin memperlihatkan gejala sistem parlementer. Jika pada masa Orde Baru, pusat kekuasaan berada sepenuhnya di tangan Presiden, maka sekarang pusat kekuasaan itu dianggap telah beralih ke DPR. Sebagai akibat pendulum perubahan dari sistem yang sebelumnya memperlihatkan gejala “executive heavy”, sekarang sebaliknya timbul gejala “legislative heavy” dalam setiap urusan pemerintahan yang berkaitan dengan fungsi parlemen.
- Lembaga Legislatif :
Keberadaan MPR yang selama ini disebut sebagai lembaga tertinggi negara itu memang telah mengalami perubahan yang sangat mendasar, akan tetapi keberadaannya tetap ada sehingga sistem yang dianut saat ini tidak dapat disebut sistem bikameral ataupun satu kamar, melainkan sistem tiga kamar (trikameralisme), perubahan-perubahan mendasar dalam kerangka struktur parlemen Indonesia itu memang telah terjadi mengenai hal-hal sebagai berikut. Pertama, susunan keanggotaan MPR berubah secara struktural karena dihapuskannya keberadaan Utusan Golongan yang mencerminkan prinsip perwakilan fungsional (functional representation) dari unsur keanggotaan MPR. Dengan demikian, anggota MPR hanya terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mencerminkan prinsip perwakilan politik (political representation) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang mencerminkan prinsip perwakilan daerah (regional representatif). Kedua, bersamaan dengan perubahan yang bersifat struktural tersebut, fungsi MPR juga mengalami perubahan mendasar (perubahan fungsional). Majelis ini tidak lagi berfungsi sebagai ‘supreme body’ yang memiliki kewenangan tertinggi dan tanpa kontrol, dan karena itu kewenangannyapun mengalami perubahan-perubahan mendasar.
Berdasarkan ketentuan UUD 1945 pasca Perubahanan Keempat, fungsi legislatif berpusat di tangan Dewan Perwakilan Rakyat. Hal ini jelas terlihat dalam rumusan pasal 20 ayat (1) yang baru yang menyatakan: “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang”. Selanjutnya dinyatakan: “setiap rancangan Undang-Undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Rancangan Undang-Undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu”. Kemudian dinyatakan pula” Presiden mengesahkan rancangan Undang-Undang yang telah mendapat disetujui bersama untuk menjadi Undang-Undang” (ayat 4), dan “dalam hal rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu 30 hari semenjak rancangan Undang-Undang tersebut disetujui, rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan”.
Keberadaan Dewan Perwakilan Daerah menurut ketentuan UUD 1945 pasca perubahan juga banyak dikritik orang. Lembaga ini semula didesain sebagai kamar kedua parlemen Indonesia pada masa depan. Akan tetapi, salah satu ciri bikameralisme yang dikenal di dunia ialah apabila kedua-dua kamar yang dimaksud sama-sama menjalankan fungsi legislatif sebagaimana seharusnya. Padahal, jika diperhatikan DPD sama sekali tidak mempunyai kekuasaan apapun dibidang ini. DPD hanya memberikan masukan pertimbangan, usul, ataupun saran, sedangkan yang berhak memutuskan adalah DPR, bukan DPD. Karena itu, keberadaan DPD di samping DPR tidak dapat disebut sebagai bikameralisme dalam arti yang lazim. Selama ini dipahami bahwa jika kedudukan kedua kamar itu di bidang legislatif sama kuat, maka sifat bikameralismenya disebut ‘strong becameralism’, tetapi jika kedua tidak sama kuat, maka disebut ‘soft becameralism’. Akan tetapi, dalam pengaturan UUD 1945 pasca perubahan Keempat, bukan saja bahwa struktur yang dianut tidak dapat disebut sebagai ‘strong becameralism’ yang kedudukan keduanya tidak sama kuatnya, tetapi bahkan juga tidak dapat disebut sebagai ‘soft becameralism’ sekalipun.
DPD, menurut ketentuan pasal 22D (a) dapat mengajukan rancangan UU tertentu kepada DPR (ayat 1), (b) ikut membahas rancangan UU tertentu (ayat 2), (c) memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan UU APBN dan rancangan UU tertentu (ayat 2), (d) dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU tertentu (ayat 3). Dengan kata lain, DPD hanya memberikan masukan, sedangkan yang memutuskan adalah DPR, sehingga DPD ini lebih tepat disebut sebagai Dewan Pertimbangan DPR, karena kedudukannya hanya memberikan pertimbangan kepada DPR.
Lembaga Eksekutif
Pemerintahan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 sering dikatakan menganut sistem presidensil. Akan tetapi, sifatnya tidak murni, karena bercampur baur dengan elemen-elemen sistem parlementer. Percampuran itu antara lain tercermin dalam konsep pertanggung-jawaban Presiden kepada MPR yang termasuk ke dalam pengertian lembaga parlemen, dengan kemungkinan pemberian kewenangan kepadanya untuk memberhentikan Presiden dari jabatanya, meskipun bukan karena alasan hukum. Kenyataan inilah yang menimbulkan kekisruhan, terutama dikaitkan dengan pengalaman ketatanegaraan ketika Presiden Abdurrahman Wahid diberhentikan dari jabatannya. Jawaban atas kekisruhan itu adalah munculnya keinginan yang kuat agar anutan sistem pemerintahan Republik Indonesia yang bersifat Presidensil dipertegas dalam kerangka perubahan Undang-Undang Dasar 1945.
Selain alasan yang bersifat kasuitis itu, dalam perkembangan praktik ketatanegaraan Indonesia selama ini memang selalu dirasakan adanya kelemahan-kelemahan dalam praktik penyelenggaraan sistem pemerintahan Indonsia berdasarkan UUD 1945. sistem pemerintahan yang dianut, dimata para ahli cenderung disebut ‘quasi presidentil’ atau sistem campuran dalam konotasi negatif, karena dianggap banyak mengandung distorsi apabila dikaitkan dengan sistem demokrasi yang mempersyaratkan adanya mekanisme hubungan checks and balances yang lebih efektif di antara lembaga-lembaga negara yang ada. Kerana itu, dengan empat perubahan pertama UUD 1945, khususnya dengan diadopsinya sistem pemilihan Presiden langsung, dan dilakukannya perubahan struktural maupun fungsional terhadap kelembagaan Majelis Permusyawaratan Rakyat, maka anutan sistem pemerintahan Indonesia semakin tegas sebagai sistem pemerintahan Presidensil.
Lembaga Yudikatif
Sebelum adanya Perubahan UUD, kekuasaan kehakiman atau fungsi yudikatif (judicial) hanya terdiri atas badan-badan pengadilan yang berpuncak pada mahkamah agung. Lembaga Mahkamah Agung tersebut, sesuai dengan prinsip ‘independent of judiciary’ diakui bersifat mendiri dalam arti tidak boleh diintervensi atau dipengeruhi oleh cabang-cabang kekuasaan lainnya, terutama pemerintah. Prinsip kemerdekaan hakim ini selain diatur dalam Undang-Undang pokok kekuasaan kehakiman, juga tercantum dalam penjelasan pasal 24 UUD 1945 yang menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman tidak boleh dipengaruhi oleh cabang-cabang kekuasaan lain. Namun, setelah perubahan ketiga UUD 1945 disahkan, kekuasaan kehakiman negara kita mendapat tambahan satu jenis mahkamah lain yang berada di luar Mahkamah Agung. Lembaga baru tersebut mempunyai kedudukan yang setingkat atau sederajat dengan Mahkamah Agung. Sebutannya adalah Mahkamah Konstitusi (constitutional court) yang dewasa ini makin banyak negara yang membentuknya di luar kerangka Mahkamah Agung (supreme court). Indonesia merupakan negara ke-78 yang mengadopsi gagasan pembentukan Mahkamah Konstitusi yang berdiri sendiri ini, setelah Austria pada tahun 1920, Italia pada tahun 1947 dan Jerman pada tahun 1948.
Dalam perubahan ke tiga Undang-Undang Dasar, Mahkamah Konstitusi ditentukan memiliki lima kewenangan, yaitu: (a) melakukan pengujian atas konstitusionalitas Undang-Undang; (b) mengambil putusan atau sengketa kewenangan antar lembaga negara yang ditentukan menurut Undang-Undang Dasar; (c) mengambil putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum ataupun mengalami perubahan sehingga secara hukum tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden menjadi terbukti dan karena itu dapat dijadikan alasan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dari jabatannya; (d) memutuskan perkara perselisihan mengenai hasil-hasil pemilihan umum, dan (e) memutuskan perkara berkenaan dengan pembubaran partai politik.
Mahkamah Konstitusi beranggotakan 9 orang yang memiliki integritas, dan memenuhi persyaratan kenegarawanan, serta latar belakang pengetahuan yang mendalam mengenai masalah-masalah ketatanegaraan. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh anggotanya sendiri yang berasal dari 3 orang yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat, 3 orang yang ditentukan oleh Mahkamah Agung, dan 3 orang ditentukan oleh Presiden. Seseorang yang berminat untuk menjadi hakim konstitusi, dipersyaratkan harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara. Dengan komposisi dan kualitas anggotanya yang demikian. Diharapkan bahwa Mahkamah Konstitusi itu kelak akan benar-benar bersifat netral dan independen serta terhindar dari kemungkinan memihak kepada salah satu dari ketiga lembaga negara tersebut.
Badan Pemeriksa Keuangan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga berkaitan dengan fungsi pengawasan khususnya berkenaan dengan pengelolaan keuangan Negara. Karena itu, kedudukan kelembagaan Badan Pemeriksa Keuangan ini sesungguhnya berada dalam ranah kekuasaan legislatif, atau sekurang kurangnya berhimpitan dengan fungsi pengawasan yang dijalankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh karena itu, laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan itu harus dilaporkan atau disampaikan kepada DPR untuk ditindak lanjuti sebagaimana mestinya.
Kewenangan
Dalam kaitannya dengan pemerintahan daerah, Pemerintah Indonesia merupakan pemerintah pusat. Kewenangan pemerintah pusat mencakup kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan lainnya seperti: kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi strategis, konservasi dan standardisasi nasional.
1. Presiden dan Wakil Presiden ke 1 :
Dr.Ir.H. Soekarno
Drs. Mohammad Hatta
Drs. Mohammad Hatta
Presiden Pertama (1) RI adalah : Dr.Ir.H. Soekarno (Proklamator kemerdekaan RI)
Lahir : Blitar Jawa Timur, Tanggal 6 Juni 1901
Partai : PNI
Wakil Presiden Pertama (1) RI adalah : Drs. Mohammad Hatta
Lahir : Bukit Tinggi, 12 Agustus 1902
Periode Masa Jabatan : 18 Agustus 1945 - 19 Desember 1948
2. Presiden dan Wakil Presiden ke 2 :
Jendral (Purn) TNI. H. M.Soeharto Sri Sultan Hamengkubuwono IX
Presiden Kedua RI (2) adalah : Jendral (Purn) TNI. H. M.Soeharto
Lahir : Kemusuk, Argomulyo, Yogyakarta. Tanggal 8 Juni 1921
Partai : Golkar
Wakil Presiden Kedua RI (2) adalah : Sri Sultan Hamengkubuwono IX
Lahir : Yogyakarta 12 April 1912.
Periode Masa Jabatan : 1967-1978
3. Presiden dan Wakil Presiden ke 3 :
Jendral (Purn) TNI. H. M.Soeharto H. Adam Malik
Presiden Ketiga RI (3) adalah : Jendral (Purn) TNI. H. M.Soeharto
Lahir : Kemusuk, Argomulyo, Yogyakarta. Tanggal 8 Juni 1921
Partai : Golkar
Wakil Presiden Ketiga RI (3) adalah : H. Adam Malik
Lahir : Pematang Siantar, Sumatera Utara 22 Juli 1917
Periode Masa Jabatan : 1978-1983
4. Presiden dan Wakil Presiden ke 4 :
Jendral (Purn) TNI. H. M.Soeharto. Jenderal (Purn) Umar Wirahadikusumah.
Presiden Kempat RI (4) adalah : Jendral (Purn) TNI. H. M.Soeharto
Lahir : Kemusuk, Argomulyo, Yogyakarta. Tanggal 8 Juni 1921
Partai : Golkar
Wakil Presiden Keempat RI (4) adalah : Jenderal (Purn) Umar Wirahadikusumah
Lahir : Situraja, Sumedang, Jawa Barat
Periode Masa Jabatan : 1983-1988
5. Presiden dan Wakil Presiden ke 5 :
Jendral (Purn) TNI. H. M.Soeharto. Letjen (Purn) Sudharmono, S.H.
Presiden Kelima RI (5) adalah : Jendral (Purn) TNI. H. M.Soeharto
Lahir : Kemusuk, Argomulyo, Yogyakarta. Tanggal 8 Juni 1921
Partai : Golkar
Wakil Presiden Kelima RI (5) adalah : Letjen (Purn) Sudharmono, S.H.
Lahir : Cerme, Gresik, Jawatimur 12 Maret 1927
Periode Masa Jabatan : 1988-1993
6. Presiden dan Wakil Presiden ke 6 :
Jendral (Purn) TNI. H. M.Soeharto Jendral (Purn) Try Sutrisno
Presiden Keenam RI (6) adalah : Jendral (Purn) TNI. H. M.Soeharto
Lahir : Kemusuk, Argomulyo, Yogyakarta. Tanggal 8 Juni 1921
Partai : Golkar
Wakil Presiden Keenam RI (6) adalah : Jendral (Purn) Try Sutrisno
Lahir : Surabaya, Jawa Timur, 15 November 1935
Periode Masa Jabatan : 1993-1998
7. Presiden dan Wakil Presiden ke 7 :
Jendral (Purn) TNI. H. M.Soeharto Prof. Dr. Ing. B.J. Habibie
Presiden Ketujuh RI (7) adalah : Jendral (Purn) TNI. H. M.Soeharto
Lahir : Kemusuk, Argomulyo, Yogyakarta. Tanggal 8 Juni 1921
Partai : Golkar
Wakil Presiden Ketujuh RI (7) adalah : Prof. Dr. Ing. B.J. Habibie
Lahir : Pare-Pare, Sulawesi Selatan 25 Juni 1936
Periode Masa Jabatan : 1998
8. Presiden dan Wakil Presiden ke 8 :
Prof. Dr. Ing. H. B. J. Habibie
Presiden Kedelapan (8) RI adalah : Prof. Dr. Ing. H. B. J. Habibie
Partai : Golkar
Lahir : Pare-pare Sulawesi Selatan. tanggal 25 Juni 1936
Wakil Presiden Kedelapan RI (8) adalah : -
Periode Masa Jabatan : 1998-1999
9. Presiden dan Wakil Presiden ke 9 :
K.H. Abdurrahman Wahid (Gus dur). Megawati Soekarnoputri.
Presiden Kesembilan (9) RI adalah : K.H. Abdurrahman Wahid (Gus dur)
Lahir : Jombang Jawa Timur. Tanggal 14 Agustus 1940
Partai : PKB
Wakil Presiden Kesembilan RI (9) adalah : Megawati Soekarnoputri
Lahir : Yogyakarta, 23 Januari 1946
Periode Masa Jabatan : 1999-2001
10. Presiden dan Wakil Presiden ke 10 :
Megawati Soekarnoputri Prof. Dr. H. Hamzah Haz.
Presiden Kesepuluh (10) RI adalah : Megawati Soekarnoputri
Lahir : Yogyakarta, tanggal 23 Januari 1946
Partai : PDIP
Wakil Presiden Kesepuluh RI (10) adalah : Prof. Dr. H. Hamzah Haz
Lahir : Ketapang, Pontianak Kalimantan Barat, 15 Februari 1940
Periode Masa Jabatan : 2001-2004
11. Presiden dan Wakil Presiden ke 11 :
Jendral (Purn) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). H. M. Yusuf Kalla.
Presiden Kesebelas (11) RI adalah : Jendral (Purn) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
Lahir : Pacitan, Jawa Timur. Tanggal 9 September 1949
Partai : Demokrat
Wakil Presiden Kesebelas RI (11) adalah : H. M. Yusuf Kalla
Lahir : Watampone, Sulawesi Tengah, 15 Mei 1942
Periode Masa Jabatan : 2004-2009
12. Presiden dan Wakil Presiden ke 12 :
Jendral (Purn) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Prof. Dr. Boediono, M.Ec
Presiden Keduabelas (12) RI adalah : Jendral (Purn) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
Lahir : Pacitan, Jawa Timur. Tanggal 9 September 1949
Wakil Presiden Keduabelas RI (12) adalah : Prof. Dr. Boediono, M.Ec
Partai : Demokrat
Lahir : Blitar,Jawa Timur, 25 Februari 1943
Periode Masa Jabatan : 2009-2014
13. Presiden dan Wakil Presiden ke 13 :
Ir. H. Joko Widodo. H. M. Yusuf Kalla.
Presiden Keduabelas (12) RI adalah : Ir. H. Joko Widodo
Lahir : Surakarta, Jawa Tengah, Rabu, 21 Juni 1961
Partai : PDIP
Wakil Presiden Keduabelas RI (12) adalah : H. M. Yusuf Kalla
Lahir : Watampone, Sulawesi Selatan, 15 Mei 1942
Periode Masa Jabatan : 20 Oktober 2014 - sampai sekarang
POLITIK DI BEBERAPA NEGARA LINGKUP ASEAN
1. LAOS
- Bentuk negara: Kesatuan [Negara ini diorganisir ke dalam 16 propinsi ditambah sebuah zona khusus yang diperintah secara militer dan prefektur independen sebagai ibukota, Vientiane. Di bawah propinsi, wilayah diorganisir ke dalam distrik dan desa]
- Sistem pemerintahan: Parlementer [Presiden adalah kepala negara, yang dipilih oleh 2/3 anggota NA. Setelah masa jabatan habis, ia bisa dipilih kembali. Presiden bukanlah kepala pemerintahan, tetapi punya wewenang seperti: Representasi negara, secara resmi mengangkat perdana menteri, menteri, dan pejabat tinggi lainnya, panglima tertinggi angkatan perang, dan fungsi-fungsi rehabilitas, abolisi, dan grasi. Sebagai kepala administrasi pemerintahan, duduklah Perdana Menteri berikut menteri dan pejabat lain setingkat menteri. PM diangkat oleh Presiden dengan persetujuan NA. PM adalah kepala eksekutif dan dapat mengangkat sejumlah pejabat. PM dan para menterinya dapat diberhentikan oleh NA.
DAFTAR PRESIDEN LAOS
Nama
|
Awal Jabatan
|
Akhir Jabatan
|
Phoumi Vongvichit(pejabat)
| ||
Sekarang
|
2. SINGAPURA
Singapura adalah sebuah Republik Parlementer dengan sistem pemerintahan parlementer unikameral Westminster yang mewakili berbagai konstituensi. Konstitusi Singapura menetapkan demokrasi perwakilan sebagai sistem politik negara ini.
Namun kekuasaan eksekutif dipegang oleh kabinet yang dipimpin olehPerdana Menteri. Sementara itu, jabatan Presiden, secara historis merupakan jabatan seremonial dan telah diberikan hak veto sejaak tahun 1991 untuk beberapa keputusan kunci seperti pemakaian cadangan nasional dan penunjukan jabatan yudisial.
DAFTAR PRESIDEN SINGAPURA
No
|
Gambar
|
Nama
|
Lahir-Wafat
|
Awal Jabatan
|
Akhir Jabatan
|
1
|
Yusof Ishak
|
1910-1970
|
9 Agustus 1965
|
23 November 1970
| |
2
|
Benjamin Sheares
|
1907-1981
|
2 Januari 1971
|
12 Mei 1981
| |
3
|
1923-2005
|
23 Oktober 1981
|
28 Maret 1985
| ||
4
|
1915-2005
|
2 September 1985
|
1 September 1993
| ||
5
|
1936-2002
|
2 September 1993
|
31 Agustus 1999
| ||
6
|
1924-2016
|
1 September 1999
|
31 Agustus 2011
| ||
7
|
1940-
|
1 September 2011
|
31 Agustus 2017
| ||
8
|
1954-
|
14 September 2017
|
Petahanan
|
3. Thailand
- Bentuk negara: Kesatuan
- Sistem pemerintahan: Parlementer[Presiden adalah kepala negara, yang dipilih untuk masa jabatan 6 tahun. Presiden yang hendak dipilih sekurangnya pernah menjadi menteri kabinet, hakim pengadilan, ataupun pengelola perusahaan swasta dengan penghasilan per kapita minimal 100 juta dollar. Fungsinya sebagaian besar seremonial. Namun, jika terjadi kekerasan terhadap hukum negara, Presiden dapat bertindak. Misalnya, ia dapat menolak RUU dari parlemen yang dinilai mencederai cadangan finansial negara. Perdana Menteri (PM) adalah kepala administrasi negara Singapura. Dalam menjalankan tugas, ia dibantu para menteri. Semua menteri adalah anggota parlemen. PM diangkat oleh presiden melihat pada komposisi kursi di parlemen. Para menteri diangkat oleh Presiden berdasarkan saran PM
DAFTAR RAJA DI THAILAND
1
| |||
2
| |||
3
| |||
4
| |||
5
| |||
6
| |||
7
| |||
8
| |||
9
| |||
10
| |||
4. Filipina
Sistem pemerintahannya mengikuti sistem di Amerika Serikat, dimana pemerintahannya ditata sebagai sebuah Republik, dimana Presiden berfungsi sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, dan panglima tertinggi angkatan bersenjata. Dewan Legislatif Filipina mempunyai sistem 2 kamar, yaitu:
Kongres yang terdiri dari SenatDewan Perwakilan Dewan yudikatif dikepalai oleh Ketua Mahkamah Agung dan dibantu oleh 14Hakim Agung yang semuanya ditunjuk oleh Presiden.
DAFTAR PRESIDEN FILIPINA
No.
|
Presiden
|
Mulai menjabat
|
Akhir jabatan
|
Partai
|
Wakil Presiden
|
Masa
|
Era
| |||
none
(Konstitusi 1899 tidak mensyaratkan seorang Wakil Presiden) |
-
| |||||||||
Dihapus
Karena pimpinan Gubernur Kepulauan Filipina dari April 1, 1901 sampai dengan 15 November 1935. | ||||||||||
none
(Konstitusi 1943 tidak mensyaratkan adanya Wakil Presiden.) |
-
| |||||||||
4
|
lowong
|
2
| ||||||||
5
| ||||||||||
6
|
lowong
| |||||||||
7
| ||||||||||
8
|
lowong
| |||||||||
9
| ||||||||||
10
| ||||||||||
lowong
| ||||||||||
11
| ||||||||||
12
| ||||||||||
13
| ||||||||||
14
|
lowong
| |||||||||
15
| ||||||||||
16
|
Petahana (Pemilihan tahun 2022)
| |||||||||
5. Kamboja
Kamboja adalah negara kerajaan yang menganut sistem demokrasi liberal, pluralisme dan ekonomi pasar. Raja Kamboja menjabat Kepala Negara, tetapi tidak memberikan perintah. Pemerintahan yang menguasai dan yang memberi perintah dipimpin oleh Perdana Menteri dan dibantu oleh para menteri yang tergabung dalam Dewan Menteri.
DAFTAR RAJA DI KAMBOJA
· 1659-1672: Barom Reachea V
· 1796-1806: Masa antar pemerintahan: Vietnam dan Siam tidak mengizinkan Raja Ang Chan II dinobatkan
6. Vietnam

- Bentuk negara: Kesatuan [Administrasi pemerintahan dibagi ke dalam 64 propinsi]
- Sistem pemerintahan: Parlementer [Hakekatnya, eksekutif Vietnam adalah organ eksekutif yang dimiliki National Assembly (NA). Organ eksekutif ini terdiri atas Perdana Menteri (PM), deputi PM, para menteri, serta sejumlah anggota lainnya. Kecuali PM, seluruh organ eksekutif tidak melulu harus menjadi anggota NA. PM bertanggung jawab kepada NA, dan melapor kepada kepada SC dan presiden. Peran PM di Vietnam mirip dengan peran-peran PM di negara yang menganut sistem parlementer umumnya. Di sisi lain, Presiden Vietnam adalah kepala negara serta mewakili rakyat Vietnam baik secara internal maupun eksternal. Presiden bertugas menjaga konstitusi, panglima tertinggi angkatan perang, dan ketua dewan pertahanan dan keamanan negara.
DAFTAR RAJA VIETNAM
No
|
Nama
|
Mulai jabatan
|
Akhir jabatan
|
Partai
|
1.
|
Ton Duc Thang
|
2 Juli 1976
|
30 Maret 1980
|
Komunis Vietnam
|
2.
|
Nguyen Huu Tho
|
30 Maret 1980
|
04 Juli 1981
|
Komunis Vietnam
|
3.
|
Truong chin
|
4 Juli 1981
|
18 Juni 1987
|
Komunis Vietnam
|
4 .
|
Vo Chi Cong
|
18 Juni 1987
|
22 September 1992
|
Komunis Vietnam
|
5.
|
Le Duc Anh
|
23 September 1992
|
24 September 1997
|
Komunis Vietnam
|
6.
|
Tran Duc Luong
|
24 September 1997
|
27 Juni 2006
|
Komunis Vietnam
|
7.
|
Nguyen Minh Triet
|
27 Juni 2006
|
25 Juli 2011
|
Komunis Vietnam
|
8.
|
Truong Tan Sang
|
25 Juli 2011
|
12 April 2016
|
Komunis Vietnam
|
9.
|
Tran Đại Quang
|
2 April 2016
|
Sekrang
|
Komunis Vietnam
|
Secara awam berarti suatu organisasi, tetapi lembaga bisa juga merupakan suatu kebiasaan atau perilaku yang terpola. Perkawinan adalah lembaga sosial, baik yang diakui oleh negara lewat KUA atau Catatan Sipil di Indonesia maupun yang diakui oleh masyarakat saja tanpa pengakuan negara. Dalam konteks ini suatu organisasi juga adalah suatu perilaku yang terpola dengan memberikan jabatan pada orang-orang tertentu untuk menjalankan fungsi tertentu demi pencapaian tujuan bersama, organisasi bisa formal maupun informal. Lembaga politik adalah perilaku politik yang terpola dalam bidang politik.
Pemilihan pejabat, yakni proses penentuan siapa yang akan menduduki jabatan tertentu dan kemudian menjalankan fungsi tertentu (sering sebagai pemimpin dalam suatu bidang/masyarakat tertentu) adalah lembaga demokrasi. Bukan lembaga pemilihan umumnya (atau sekarang KPU-nya) melainkan seluruh perilaku yang terpola dalam kita mencari dan menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin ataupun wakil kita untuk duduk di parlemen.
Persoalan utama dalam negara yang tengah melalui proses transisi menuju demokrasi seperti indonesia saat ini adalah pelembagaan demokrasi. Yaitu bagaimana menjadikan perilaku pengambilan keputusan untuk dan atas nama orang banyak bisa berjalan sesuai dengan norma-norma demokrasi, umumnya yang harus diatasi adalah mengubah lembaga feodalistik (perilaku yang terpola secara feodal, bahwa ada kedudukan pasti bagi orang-orang berdasarkan kelahiran atau profesi sebagai bangsawan politik dan yang lain sebagai rakyat biasa) menjadi lembaga yang terbuka dan mencerminkan keinginan orang banyak untuk mendapatkan kesejahteraan.
Untuk melembagakan demokrasi diperlukan hukum dan perundang-undangan dan perangkat struktural yang akan terus mendorong terpolanya perilaku demokratis sampai bisa menjadi pandangan hidup. Karena diyakini bahwa dengan demikian kesejahteraan yang sesungguhnya baru bisa dicapai, saat tiap individu terlindungi hak-haknya bahkan dibantu oleh negara untuk bisa teraktualisasikan, saat tiap individu berhubungan dengan individu lain sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku.
Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
Bentuk negara kesatuan yang memiliki prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi menjadi beberapa provinsi.
Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Presiden merupakan kepala negara yang sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
Parlemen terdiri dari dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Para anggota DPR dan DPD merupakan anggota MPR. DPR mempunyai kekuasaan legislatif serta kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
Kabinet / menteri diangkat oleh presiden serta bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Parpol di Indonesia

PARTAI POLITIK NEGARA LAOS
Partai Revolusioner Rakyat Lao


Partai Revolusioner Rakyat Lao (Laotian: ພັກປະຊາຊົນປະຕິວັດລາວ) adalah partai komunis yang memerintah di Laos sejak tahun 1975. Organisasi pembuat keputusan dalam partai ini adalah Politburo, Sekretariat dan Komite Sentral. Kongres partai, yang memilih anggota politburo dan komite sentral, yang diadakan setiap lima tahun. Kongres juga digunakan untuk memilih sekretariat, tapi badan ini dihapuskan pada tahun 1991. Pada tahun 2007, 113 dari 115 anggota Majelis Nasional Laos berasal dari Partai Revolusioner Rakyat Laos.
PARTAI POLITIK NEGARA SINGAPURA
1. Partai Tindakan Rakyat


Partai Tindakan Rakyat atau Partai Aksi Rakyat (bahasa Inggris: People's Action Party, singkatan: PAP, bahasa Mandarin: 人民行动党; Hanyu Pinyin: Rénmín Xíngdòngdǎng) adalah sebuah partai politik di Singapura. Partai ini berkuasa sejak tahun 1954 dan menguasai formasi pemerintahan Singapura. Pada pemilu parlemen 1963, PAP sangat dominan melalui sistem demokrasi parlementer dan tampil sebagai partai otoriter yang hampir tidak bisa dilawan oleh pihak oposisi. Bidang politik, sosial, dan pembangunan ekonomi sebagai prioritas pembangunan bangsa. Para pengkritik dari kalangan oposisi tak mampu berbuat banyak karena PAP sangat mendominasi parlemen. Kebijakan-kebijakannya jarang ditentang rakyat. Bahkan, hampir tak pernah terdengar adanya upaya demonstrasi. Hal ini turut membantu PAP meningkatkan ekonomi dan menyebabkan pertumbuhan negara yang pesat.
Pada pemilu parlemen 2006, PAP meraih 82 dari 84 kursi di Parlemen Singapura. Partai ini telah berkuasa sejak awal kemerdekaannya.
2. Partai Buruh Singapura


Partai Buruh Singapura (bahasa Inggris: Workers' Party of Singapore) merupakan salah satu partai oposisi yang terbesar di Singapuradan kini menduduki satu kursi di parlemen Singapura. Jumlah kursi yang paling banyak dimiliki oleh Partai Buruh adalah dua, dari tahun 1997 ke 2001, saat J.B. Jeyaretnam dilantik sebagai seorang anggota parlemen tanpa kawasan pemilu.
Dewan Eksekutif
• Sylvia Lim, Ketua
• Low Thia Khiang, Sekretaris Ketua
• Tan Bin Seng, Wakil Ketua Pertama
• Abdul Rahim bin Abdul Rahman, Wakil Ketua Kedua
• Poh Lee Guan, Pembantu Pertama Sekretaris Ketua
• James Gomez, Pembantu Kedua Sekretaris Ketua
• Tan Wui-Hua, Bendahara
• Goh Seng Soon, Wakil Bendahara
• Ng Ah Chwee, Sekretaris Penasihat
• Chia Ti Lik, Pembantu Sekretaris Penasihat
• Goh Meng Seng, Pembantu Sekretaris Penasihat
• Jane Leong, Anggota Dewan
• Lee Wai Leng, Anggota Dewan
• Melvin Tan, Anggota Dewan
• Mohammed Rahizan bin Yaacob, Anggota Dewan
PARTAI POLITIK NEGARA VIETNAM
1. Partai Revolusioner Buruh Personalis


Partai Revolusioner Buruh Personalis (bahasa Vietnam: Cần lao Nhân vị Cách Mạng Ðảng or Đảng Cần lao Nhân vị), atau singkatnya Partai Can Lao, adalah sebuah partai politik Vietnam, yang dibentuk pada awal 1950an oleh presiden Republik VietnamNgô Đình Diệm dan saudaranya serta penasehat rezim tersebut, Ngô Đình Nhu. Doktrin partai tersebut berdasarkan pada Teori Dignitas Masyarakat atau Personalisme (Vietnamese: Thuyết Nhân Vị) buatan Ngô Đình Nhu dan Personalisme buatan Emmanuel Mounier.
Pembentukan:
Menurut Ngo Dinh Nhu, pendiri partai tersebut, Partai Cần Lao merupakan "perpaduan" dari kelompok-kelompok yang didirikan oleh Ngô Đình Nhu pada awal 1950an di wilayah-wilayah Vietnam. Di Vietnam Utara, ia berkolaborasi dengan Trần Trung Dung, seorang aktivis Katolik yang menjadi deputi menteri pertahanan Vietnam Selatan.
Aktivitas
Pada 1958, Partai Can Lao mendirikan sayap pemudanya. "Pemuda Revolusioner", yang dipimpin oleh Ngô Đình Nhu yang berpengaruh kuat di wilayah-wilayah pedesaan. Selain itu, keanggotaannya meningkat: dari 10,000 anggota pada 1955 menjadi 1,500,000 anggota. Pada 1962, partai tersebut memiliki 1,386,757 anggota aktif.[1] Pada 1961, Partai Can Lao juga membentuk sayap wanita, "Gerakan Solidaritas Wanita", yang dipimpin oleh Ibu Negara Madame Nhu. Organisasi tersebut juga membentuk pelatihan militer untuk wanita,[2] dan menyelenggarakan kegiatan kepedulian, seperti penyumbangan darah, penyebaran pengobatan dan kunjungan prajurit di garis depan.[1]
Setelah kudeta yang dilakukan oleh pasukan militer Vietnam pada November 1963, Ngô Đình Diệm dan Ngô Đình Nhu dibunuh dan partai tersebut dicekal dan dibubarkan.
2. Việt Nam Quốc Dân Đảng
Việt Nam Quốc Dân Đảng (VNQDĐ), juga dikenal sebagai Việt Quốc, Partai Nasionalis Vietnam atau Kuomintang Vietnam, adalah sebuah partai politik nasionalis dan sosialis moderat yang memperjuangkan kemerdekaan dari kekuasaan kolonial Perancis di Vietnam pada awal abad ke-20.[1]
Saat ini, partai tersebut hanya dijalankan oleh orang Vietnam perantauan
Asal mula
Keterlibatan Perancis di Vietnam dimulai pada akhir abad ke-18 ketika pendeta Katolik Pigneau de Behaine membantu Nguyễn Ánh, untuk mendirikan Dinasti Nguyễn oleh para sukarelawan Perancis yang direkrut.
Pembentukan
Viet Nam Quoc Dan Dang (VNQDD) dibentuk di sebuah pertemuan di Hanoi pada 25 Desember 1927, dengan Nguyễn Thái Học sebagai pemimpin pertama partai tersebut.[7] Partai ini adalah partai revolusioner pengembangan dalam negeri pertama di Vietnam, yang didirikan tiga tahun sebelum Partai Komunis Indochina.[1]
PARTAI POLITIK NEGARA FILIPINA
1. Kabalikat ng Malayang Pilipino


Kabalikat ng Malayang Pilipino (Mitra Filipina Merdeka, disingkat KAMPI, Tagalog untuk "sekutu"), yang awalnya bernamaKabalikat ng Mamamayang Pilipino (Mitra Warga Negara Filipina), adalah sebuah partai politik di Filipina. Partai tersebut merupakan partai induk dari mantan Presiden Filipina Gloria Macapagal-Arroyo. Pada Mei 2009, Kampi digabung dengan Lakas-CMD.
Anggota terkenal
• Gloria Macapagal-Arroyo - Ketua Emeritus; Presiden Filipina ke-14
• Ronaldo Puno - Ketua
• Jose "Peping" Cojuangco, Jr. - Wakil Ketua
• Luis Villafuerte, Sr. - Presiden
• Joker Arroyo (Senator dua masa jabatan)
2. Kilusang Bagong Lipunan


Gerakan Masyarakat Baru (Filipina: Kilusang Bagong Lipunan, KBL), yang awalnya bernama Gerakan Masyarakat Baru Nasionalis Serikat, Liberal, et coetera (Filipina: Kilusang Bagong Lipunan ng Nagkakaisang Nacionalista, Liberal, at iba pa, KBLNNL), adalah sebuah partai politik di Filipina. Partai tersebut dibentuk pada 1978, sebagai koalisi payung partai-partai yang mendukung Presiden pada masa itu Ferdinand E. Marcos untuk Batasang Pambansa (Mahkamah Nasional) Sementara, dan merupakan kendaraan politiknya pada masa pemerintahannya. Pada masa setelah era Marcos, partai tersebut direorganisir sebagai partai politik pada 1986.
Sejak 1986, KBL ikut dalam sebagian besar pemilihan nasional dan lokal di Filipina namun sebuah kursi tunggal dalam Dewan Perwakilan di Ilocos Norte sampai saat ini diduduki oleh mantan Ibu Negara Imelda Marcos.
Divisi partai
Pada 20 November 2009, KBL beraliansi dengan Partai Nacionalista (NP) antara Bongbong Marcos dan Senator Ketua NP Manny Villar di Laurel House, Kota Mandaluyong.[1] Bongbong kemudian dihapuskan sebagai anggota oleh Komite Eksekutif Nasional KBL pada 23 November.[2] Selain itu, NP berpecah aliansinya dengan KBL karena konflik dalam pada partai tersebut meskipun Bongbong masih menjadi bagian dari garis Senatorial NP.[1]
3. Partai Reformasi Rakyat

Partai Reformasi Rakyat adalah partai politik yang ada di Filipina. Partai ini didirikan pada tanggal 12 April 1991 sebagai partai politik dari mantan Menteri Reformasi Agraria, Miriam Defensor Santiago untuk membawanya sebagai calon President dalam Pemilihan Umum Presiden 1992. Pada saat pemilihan tahun 1992, partai ini menominasikan Santiago sebagai Presiden dan Ramon Magsaysay, Jr. sebagai Wakil Presiden, walaupun di antara Santiago dan Magsaysay kalah dalam pemilihan dari mantan Menteri Pertahanan Fidel Ramos dan Senator Joseph Estrada.
Anggota partai yang terkenal
1. Sen. Miriam Defensor Santiago
2. Sec. Esperanza Cabral (DOH)
3. Mike Defensor
4. Arthur Defensor, Sr.
PARTAI POLITIK NEGARA KAMBOJA
1. Partai Demokrat (Kamboja)
Partai Demokrat (bahasa Khmer: ក្រុមប្រជាធិបតេយ្យ, "Grup Demorkat") adalah sebuah partai politik pro-kemerdekaan sayap kiri yanh dibentuk oleh 1946 oleh Pangeran Sisowath Youtevong, yang sebelumnya menjadi anggota Badan Buruh Internasional Perancis. Partai tersebut merupakan partai dominan tunggal di Kamboja dari 1946 sampai pembentukan Sangkum pada 1955.
Slogannya adalah "Damai, Merdeka, Disiplin dan Berani" dan simbol elektoralnya adalah kepala gajah dan tiga bunga teratai.[1]
Hasil pemilihan umum
Pemilihan Total kursi yang dimenangkan Total suara Pembagian suara Hasil pemilihan Pemimpin pemilihan
1946
50 / 67 N/A 73.0% ▲ 50 kursi; partai pemerintahan Sisowath Youtevong
1947
44 / 75 N/A N/A ▼ 6 kursi; partai pemerintahan Sisowath Watchayavong
1951
54 / 78 N/A N/A ▲ 10 kursi; partai pemerintahan Huy Kanthoul
1955
0 / 91 93,921 12.3% ▼ 54 kursi; tidak ada kursi Norodom Phurissara
2. Partai Rakyat Kamboja


Partai Rakyat Kamboja (bahasa Khmer: គណបក្សប្រជាជនកម្ពុជា, Kanakpak Pracheachun Kâmpuchéa) adalah partai yang berkuasa saat ini diKamboja. Partai ini sebelumnya dikenal sebagai Partai Revolusioner Rakyat Kampuchea (PRRK). Partai ini adalah partai satu-satunya yang legal di negeri tersebut pada saat waktu Republik Rakyat Kamboja dan pada dua tahun pertama Negara Kamboja. Nama partai ini diubah selama masa transisi dari Negara Kamboja, dan juga saat ideologi Marxisme-Leninisme ditinggalkan.
Sekretaris Jenderal partai ini sejak tahun 1979 sampai 5 Desember 1981 adalah Pen Sovan[2] PRRK pada awalnya adalah partaiMarxisme-Leninisme, meskipun pada masa kepemimpinan Heng Samrin, pertengahan tahun 1980-an, partai ini memiliki pandangan yang lebih reformis.[3] Pada tahun 1990-an, PRRK secara resmi meninggalkan ideologi Marxisme-Leninisme, saat partai tersebut diganti namanya menjadi Partai Rakyat Kamboja. Namun, sebagian besar anggota dari masa PRRK tetap dalam partai, dan beberapa aspek pandangan yang diwarisi dari zaman Komunis masih dipertahankan. Partai ini dikepalai oleh Komite Eksekutif Pusat, yang memiliki 34 anggota, dan masih disebut sebagai Politburo.
Saat ini, partai ini memiliki kursi mayoritas, yaitu di Majelis Nasional dan di Senat, namun memerintah di dalam koalisi bersama dengan Partai Royalis Funcinpec. Pada tahun 2007, Perdana Menteri Kamboja, Hun Sen, adalah wakil presiden partai. Landasan partai ini adalah Sosialisme yang direformasikan.
3. Partai Sam Rainsy


Partai Sam Rainsy (Khmer: គណបក្ស សម រង្ស៊ី; PSR) adalah sebuah partai liberal personalis di Kamboja. Partai tersebut adalah anggotaMajelis Liberal dan Demokrat Asia, Liberal International, dan Aliansi Demokrat. Partai Sam Rainsy, didirikan pada 1995 dengan nama Partai Negara Khmer dan diberi nama saat ini-nya pada 1998, menjadikannya lawan resmi Partai Rakyat Kamboja. Sejak penyingkiran mitra koalisi junior, Funcinpec, dalam pemilihan Majelis Nasional 2008, Partai Sam Rainsy sekarang dianggap merupakan partai terbesar kedua di Kamboja. Partai tersebut merupakan partai oposisi terbesar di Kamboja.
Partai Sam Rainsy memenangkan 15 dari 123 kursi dalam Majelis Nasional pada pemilihan 1998, 24 kursi pada pemilihan 2003, dan 26 kursi pada pemilihan 2008 dengan 21% suara. PSR memenangkan dua kursi dalam pemilihan Senat 2006. Pada 2009, partai tersebut secara resmi bersekutu dengan Partai Hak Asasi Manusia dalam Gerakan Demokratik Perubahan
4. Renovasi Khmer

Renovasi Khmer (Kanakpak Khemara Ponnakar, bahasa Perancis: parti de rénovation Khmère) juga disebut sebagai "Pembaharuan Khmer", adalah sebuah partai politik royalis, nasionalis dan anti-komunis yang didirikan di Kamboja pada September 1947. Pada 1955, partai tersebut menjadi salah satu unsur murni gerakan politik Sangkum dari Pangeran Norodom Sihanouk.
Partai tersebut utamanya menjadi signifikan karena tokoh-tokoh penting Lon Nol dan Pangeran Sisowath Sirik Matak memimpinkudeta sayap kanan 1970 melawan Sihanouk dan rezim Sangkum-nya.
Sejarah
Partai tersebut dibentuk oleh politik dan prajurit Nhiek Tioulong dan kepala polisi Lon Nol.[1] Pemimpin nominalnya adalah PangeranSisowath Monipong, salah satu dari dua putra Raja Sisowath Monivong dan salah satu kandidat tahta yang diraih oleh Sihanouk pada 1941. Anggota berpengaruh lainnya meliputi Chau Sen Cocsal Chhum, yang bertindak sebagai penasehat Tioulong dan Nol dalam mendirikan partai tersebut, dan Chuop Hell.
Partai tersebut, yang dikenal secara tak resmi sebagai "Renos",[2] memiliki program royalis dan konservatif secara sosial - jauh lebih pro-kemerdekaan ketimbang Partai Liberal yang sama-sama konservatif dari Pangeran Norodom Norindeth - dan terdiri dari para birokrat berpangkat tinggi dan beberapa anggota keluarga kerajaan serta perwira militer .[3] Sudut pandang "quasi-feudalis" Renovasi Khmer, yang menyoroti Kamboja dan tempat monarkinya dalam sejarah dunia dan masa pasca-kolonial,dilambangkan dengan lambang Dewi Bumi yang berdiri di sebuah peta protektorat.[2] Partai tersebut menerbitkan sebuah surat kabar, Khmeraatau Rénovation, keduanya dalam versi bahasa Perancis dan bahasa Khmer.[2] Monipong menjadi Perdana Menteri pemerintahan 'bersatu' antara Juni 1950 dan Februari 1951.
Lon Nol memimpin partai tersebut pada pemungutan suara 1951, dimana - meskipun meraih 9.1% dari total suara - partai tersebut memenangkan 2 kursi dalam Majelis.[3]
Meskipun Partai Renovasi Khmer hanya mendapatkan kesuksesan terbatas - Lon Nol dan Sirik Matak, yang kemudian menjadi politikus berpengaruh, memenangkan kursi saat menjadi anggota partai - partai tersebut menjadi salah satu kelompok politik utama di balik pembentukan Sangkum dari Pangeran Sihanouk.[4] Nhiek Tioulong menjadi Perdana Menteri di bawah pemerintahan Sangkum, dan kemudian menjadi figur berpengaruh dalam organisasi pro-royalis FUNCINPEC. Lon Nol juga menjadi Perdana Menteri, namun bersama dengan Sirik Matak untuk memimpin kudeta 1970 demi melengserkan Sihanouk dan mendirikan Republik Khmer.
5. Funcinpec
Funcinpec (Bahasa Perancis: Front Uni National pour un Cambodge Indépendant, Neutre, Pacifique, et Coopératif, "Front Persatuan Nasional untuk Kamboja yang Independen, Netral, Damai, dan Kooperatif") adalah partai politik royalis Kamboja yang merupakan bagian dari pemerintahan koalisi saat ini, bersama dengan Partai Rakyat Kamboja(Cambodian People's Party). Di Dewan Nasional Kamboja, saat ini partai ini diwakili oleh 26 dari total 123 anggota yang dipilih pada tahun 2003 dengan persentase 20,8% suara.
Keberadaan partai berakar dari Norodom Sihanouk, pemimpin kemerdekaan Kamboja dan mantan Raja Kamboja, dan hingga Oktober 2006 partai ini dipimpin oleh putra tertuanya, Pangeran Norodom Ranariddh, sebelum digantikan oleh Keo Puth Rasmey.
Selama dasawarsa 1980-an, partai ini merupakan bagian dari perlawanan politik dan bersenjata terhadap Republik Rakyat Kamboja, pemerintah bentukan Vietnam. Sayap militernya dikenal dengan nama Armée Nationale Sihanoukiste (ANS).
6. Pracheachon


rom Pracheachon (bahasa Khmer: ក្រុមប្រជាជន, "Grup Rakyat"), yang seringkali disebut sebagai Pracheachon, adalah sebuah partai politik Kamboja yang ikut dalam pemilihan parlementer pada 1955, 1958 dan 1972.
Pada masa keberadaannya, partai tersebut merupakan sebuah organisasi hukum terdepan bagi Partai Komunis Kamboja, yang kemudian dikenal sebagai Partai Revolusioner Rakyat Khmer
Pembentukan
Pracheachon dipimpin oleh Non Suon, Keo Meas dan Penn Yuth, yang semuanya adalah bekas anggota Issarak.[1] Partai tersebut mengadopsi simbol alat bajak
7. Sangkum
Sangkum Reastr Niyum (bahasa Khmer: សង្គមរាស្ត្រនិយម pengucapan Khmer: [saŋkum riəh niʔjum]), yang artinya "komunitas masyarakat umum";[1] bahasa Perancis: Communauté socialiste populaire, yang biasanya diterjemahkan menjadi "Komunitas Sosialis Rakyat"; yang umumnya dikenal dengan kependekannya Sangkum (bahasa Khmer: សង្គម)) adalah sebuah organisasi politik yang dibentuk pada 1955 oleh Pangeran Norodom Sihanouk dari Kamboja.[2] Meskipun organisasi tersebut menyebut dirinya sebagai 'gerakan' ketimbang partai politik (para anggotanya dapat memegang keanggotaan dari kelompok politik manapun), Sangkum memegang kontrol pemerintahan Kamboja sepanjang masa pemerintahan pertama Sihanouk, dari 1955 sampai 1970.[2]
PARTAI POLITIK NEGARA THAILAND
1. Partai Demokrat (Thailand)
Partai Demokrat (bahasa Thai: พรรคประชาธิปัตย์, Phak Prachathipat') adalah partai politik tertua dan yang saat ini berkuasa diThailand. Partai ini mendukung ideologi kanan tengah, royalis, dan secara sosial konservatif.[1] Pada 2007, pemimpin partai ini, Abhisit Vejjajiva, memimpin partai untuk merangkul banyak kebijakan populis, yang terbukti populer oleh partai Thai Rak Thai. Setelah kudeta Thailand 2006, partai ini mendukung junta militer. Beberapa pemimpin partai seperti Somkiat Pongpaiboon dan Kasit Piromya juga memimpin Aliansi Rakyat untuk Demokrasi.[2] Basis dukungan partai ini terpusat terutama di Bangkok dan Thailand Selatan.
Partai Demokrat mulanya didirikan pada 1945 sebagai sebuah partai royalis yang beroposisi dengan partai-partai yang berafiliasi dengan Pridi Phanomyong. Pendiri Partai Demokrat Khuang Aphaiwong diangkat untuk waktu singkat sebagai perdana menteri sipil boneka pada masa pemerintahan diktatur Marsekal Plaek Phibulsongkram, tetapi mewakili oposisi dari 1952 hingga 1957. Partai ini juga praktis tidur pada masa pemerintahan diktatur Sarit Dhanarajata dan Thanom Kittikachorn (1957-1968). Partai kembali beroposisi dari 1968 hingga 1971, ketika Thanom menggulingkan pemerintahannya sendiri terhadap infiltrasi komunis. Ia menjadi partai oposisi hingga Seni Pramoj memimpin sebuah pemerintahan koalisi yang tidak stabil untuk waktu yang singkat pada 1975, dan kemudian sekali lagi pada 1976, selama pembantaian 6 Oktober 1976. Belakangan pada masa pemerintahan Prem Tinsulanonda (1980-1988), kembali partai ini menjadi oposisi.
Dipimpin oleh Chuan Leekpai, partai ini memimpin pemerintahan koalisi dua kali pada pada 1990an, dari 1992-1995 dan 1997-2001. Partai ini beroposisi pada masa jabatan Thaksin Shinawatra pada 2001-2006. Pemimpin partai saat ini adalah Abhisit Vejjajiva.
Partai ini menjadi anggota Dewan Liberal dan Demokrat Asia, sebuah aliansi dari partai-partai yang menyatakan dirinya liberal di seluruh wilayah ini.
2. Partai Kekuatan Rakyat (Thailand)
Partai Kekuatan Rakyat (Phak Palang Prachachon; PPP) adalah partai politik Thailand yang didirikan pada tanggal 9 November 1998 oleh Garn Tienkaew.
Pada tanggal 2 November 2008, Mahkamah Konstitusi Thailand memutuskan untuk membubarkan partai berkuasa Partai Kekuatan Rakyat dan melarang Perdana MenteriSomchai Wongsawat berpolitik selama lima tahun.
3. Partai Phue Thai


Partai Phue Thai[1] (bahasa Thai: พรรคเพื่อไทย; RTGS: Phak Phuea Thai; For Thai Party) adalah inkarnasi ketiga dari partai politik Thailand yang awalnya didirikan oleh mantan perdana menteri Thaksin Shinawatra. Partai Phue Thai didirikan pada tanggal 20 September 2008, sebagai antisipasi pengganti untuk Partai Kekuatan Rakyat, yang dibubarkan Mahkamah Konstitusi Thailandkurang dari tiga bulan kemudian setelah menemukan anggota partai bersalah atas kecurangan pemilu. Partai Kekuatan Rakyat itu sendiri merupakan pengganti untuk partai asli Thai Rak Thai (TRT) yang dibubarkan Mahkamah Konstitusi Mei 2007 atas pelanggaran hukum pemilu .[2][3]
4. Thai Rak Thai


Thai Rak Thai (bahasa Thai: ไทยรักไทย) adalah partai politik yang dilarang[1] di Thailand. Dari tahun 2001 hingga 2006 partai ini merupakan partai yang berkuasa, dipimpin olehPerdana Menteri Thaksin Shinawatra yang juga merupakan pendiri partai ini. TRT memenangkan pemilihan tahun 2001 dan 2005. Delapan bulan setelah kudeta Thailand 2006dan Thaksin dibuang, partai ini dibubarkan pada 30 Mei 2007 oleh Mahkamah Konstitusional karena pelanggaran peraturan pemilihan, dengan 111 anggota partai dilarang berpolitik selama lima tahun.
VIDEO TENTANG POLITIK
1. Pelantikan Joko Widodo sebagai Presiden Republik IndonesiaVIDEO TENTANG POLITIK
2. Fakta Unik Halimah Yacob sebagai Presiden Perempuan Singapura

















Tidak ada komentar:
Posting Komentar