Pengertian SIG
Sistem Informasi Geografis (SIG) adalah sistem informasi yang berdasar pada data keruangan dan merepresentasikan obyek di bumi. Dalam SIG sendiri teknologi informasi merupakan perangkat yang membantu dalam menyimpan datas, memproses data, menganalisa data, mengelola data dan menyajikan informasi. SIG merupakan sistem yang terkomputerisasi yang menolong dalam me-maintain data tentang lingkungan dalam bidang geografis (De Bay, 2002). SIG selalu memiliki relasi dengan disiplin keilmuan Geografi, hal tersebut memiliki hubungan dengan disiplin yang berkenaan dengan yang ada di permukaan bumi, termasuk didalamnya adalah perencanaan dan arsitektur wilayah (Longley, 2001).
Data dalam SIG terdiri atas dua komponen yaitu data spasial yang berhubungan dengan geometri bentuk keruangan dan data attribute yang memberikan informasi tentang bentuk keruangannya (Chang, 2002).
Menurut pendapat Peter A. Burrough (1998), SIG adalah sekumpulan fungsi-fungsi terorganisasi yang menyediakan tenaga-tenaga prfesional yang berpengalaman untuk keperluan penyimpanan, retrieval, manipulasi dan penayangan hasil yang didasarkan atas data berbasis geografis. Aronoff (1989) menyatakan bahwa SIG adalah sekumpulan komponen yang dilakukan secara manual atau berbasis computer yang merupakan prosedur-prosedur yang digunakan untuk keperluan store dan pemanipulasian data bereferensi geografis. Menurut pendapat tersebut dapat dipahami bahwa, isi aktifitas pada bidang SIG merupakan integrasi dari beragam bidang keilmuan yang didasarkan pada peruntukan aktifitas SIG tersebut dilakukan. Implementasi dari pelaksanaan kegiatan tersebut tidak selalu mengacu pada penyertaan komputer sebagai salah satu elemen pada sistem informasi.
Pengertian Politik
Politik (dari bahasa Yunani: politikos, yang berarti dari, untuk, atau yang berkaitan dengan warga negara), adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara.[1] Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.
Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:
a. politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)
b. politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara
c. politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
d. politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Dalam konteks memahami politik perlu dipahami beberapa kunci, antara lain: kekuasaan politik, legitimasi, sistem politik, perilaku politik, partisipasi politik, proses politik, dan juga tidak kalah pentingnya untuk mengetahui seluk beluk tentang partai politik.
Teori politik
Teori politik merupakan kajian mengenai konsep penentuan tujuan politik, bagaimana mencapai tujuan tersebut dan segala konsekuensinya. Bahasan dalam Teori Politik antara lain adalah filsafat politik, konsep tentang sistem politik, negara, masyarakat, kedaulatan, kekuasaan, legitimasi, lembaga negara, perubahan sosial, pembangunan politik, perbandingan politik, dsb.
Terdapat banyak sekali sistem politik yang dikembangkan oleh negara negara di dunia antara lain: anarkisme,autoritarian, demokrasi, diktatorisme, fasisme, federalisme, feminisme, fundamentalisme keagamaan, globalisme, imperialisme, kapitalisme, komunisme, liberalisme, libertarianisme, marxisme, meritokrasi, monarki, nasionalisme, rasisme, sosialisme, theokrasi, totaliterisme, oligarki dsb.
Lembaga politik
Secara awam berarti suatu organisasi, tetapi lembaga bisa juga merupakan suatu kebiasaan atau perilaku yang terpola. Perkawinan adalah lembaga sosial, baik yang diakui oleh negara lewat KUA atau Catatan Sipil di Indonesia maupun yang diakui oleh masyarakat saja tanpa pengakuan negara. Dalam konteks ini suatu organisasi juga adalah suatu perilaku yang terpola dengan memberikan jabatan pada orang-orang tertentu untuk menjalankan fungsi tertentu demi pencapaian tujuan bersama, organisasi bisa formal maupun informal. Lembaga politik adalah perilaku politik yang terpola dalam bidang politik.
Pemilihan pejabat, yakni proses penentuan siapa yang akan menduduki jabatan tertentu dan kemudian menjalankan fungsi tertentu (sering sebagai pemimpin dalam suatu bidang/masyarakat tertentu) adalah lembaga demokrasi. Bukan lembaga pemilihan umumnya (atau sekarang KPU-nya) melainkan seluruh perilaku yang terpola dalam kita mencari dan menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin ataupun wakil kita untuk duduk di parlemen.
Persoalan utama dalam negara yang tengah melalui proses transisi menuju demokrasi seperti indonesia saat ini adalah pelembagaan demokrasi. Yaitu bagaimana menjadikan perilaku pengambilan keputusan untuk dan atas nama orang banyak bisa berjalan sesuai dengan norma-norma demokrasi, umumnya yang harus diatasi adalah mengubah lembaga feodalistik (perilaku yang terpola secara feodal, bahwa ada kedudukan pasti bagi orang-orang berdasarkan kelahiran atau profesi sebagai bangsawan politik dan yang lain sebagai rakyat biasa) menjadi lembaga yang terbuka dan mencerminkan keinginan orang banyak untuk mendapatkan kesejahteraan.
Untuk melembagakan demokrasi diperlukan hukum dan perundang-undangan dan perangkat struktural yang akan terus mendorong terpolanya perilaku demokratis sampai bisa menjadi pandangan hidup. Karena diyakini bahwa dengan demikian kesejahteraan yang sesungguhnya baru bisa dicapai, saat tiap individu terlindungi hak-haknya bahkan dibantu oleh negara untuk bisa teraktualisasikan, saat tiap individu berhubungan dengan individu lain sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku.
Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
Bentuk negara kesatuan yang memiliki prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi menjadi beberapa provinsi.
Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Presiden merupakan kepala negara yang sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
Parlemen terdiri dari dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Para anggota DPR dan DPD merupakan anggota MPR. DPR mempunyai kekuasaan legislatif serta kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
Kabinet / menteri diangkat oleh presiden serta bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Nama presiden di laos
No Nama Awal Jabatan Akhir Jabatan :
1 Souphanouvong 3 Desember 1975 15 Agustus 1991
Phoumi Vongvichit(pejabat) 31 Oktober 1986 15 Agustus 1991
2 Kaysone Phomvihane 15 Agustus 1991 21 November 1992
3 Nouhak Phoumsavan 25 November 1992 24 Februari 1998
4 Khamtai Siphandon 24 Februari 1998 8 Juni 2006
5 Choummaly Sayasone 8 Juni 2006 Sekarang
Nama presiden di singapura
No Gambar Nama Lahir-Wafat Awal Jabatan Akhir Jabatan
1 Yusof Ishak 1910-1970 9 Agustus 1965 23 November 1970
2 Benjamin sheares.jpg Benjamin Sheares 1907-1981 2 Januari 1971 12 Mei 1981
3 C V Devan Nair.jpg C. V. Devan Nair 1923-2005 23 Oktober 1981 28 Maret 1985
4 WeeKimWee-1985.jpg Wee Kim Wee 1915-2005 2 September 1985 1 September 1993
5 Ong Teng Cheong.jpg Ong Teng Cheong 1936-2002 2 September 1993 31 Agustus 1999
6 President of Singapore SR Nathan.jpg Sellapan Ramanathan 1924-2016 1 September 1999 31 Agustus 2011
7 Tony Tan 20110623.jpg Tony Tan Keng Yam 1940- 1 September 2011 31 Agustus 2017
8 Halimah Yacob APEC Women and the Economy Forum 2012.jpg Halimah Yacob 1954- 14 September 2017
Nama raja di thailand
1. Buddha Yodfa Chulalok yang Agung (Rama I)
พระบาทสมเด็จพระพุทธยอดฟ้าจุฬาโลกมหาราช 6 April 1782 7 September 1809
2 Buddha Loetla Nabhalai (Rama II)
พระบาทสมเด็จพระพุทธเลิศหล้านภาลัย 7 September 1809 21 Juli 1824
3 Nangklao (Rama III)
พระบาทสมเด็จพระนั่งเกล้าเจ้าอยู่หัว 21 Juli 1824 2 April 1851
4 Mongkut (Rama IV)
พระบาทสมเด็จพระจอมเกล้าเจ้าอยู่หัว 3 April 1851 1 Oktober 1868
5 Chulalongkorn yang Agung (Rama V)
พระบาทสมเด็จพระจุลจอมเกล้าเจ้าอยู่หัว "พระปิยมหาราช" 2 Oktober 1868 23 Oktober 1910
6 Vajiravudh (Rama VI)
พระบาทสมเด็จพระมงกุฎเกล้าเจ้าอยู่หัว 23 Oktober 1910 26 November 1925
7 Prajadhipok (Rama VII)
พระบาทสมเด็จพระปกเกล้าเจ้าอยู่หัว 26 November 1925 2 Maret 1935
8 Ananda Mahidol (Rama VIII)
พระบาทสมเด็จพระเจ้าอยู่หัวอานันทมหิดล 2 Maret 1935 9 Juni 1946
9 Bhumibol Adulyadej Agung (Rama IX)
พระบาทสมเด็จพระเจ้าอยู่หัวภูมิพลอดุลยเดชมหาราช 9 Juni 1946 13 Oktober 2016
10 Vajiralongkorn (Rama X)
พระบาทสมเด็จพระเจ้าอยู่หัวทรง 13 Oktober 2016 sekarang
Nama presiden di filipina
No. Presiden Mulai menjabat Akhir jabatan Partai Wakil Presiden Masa Era
1. Emilio Aguinaldo
23 Januari 1899 1 April 1901
(Faksi Magdalo dari Katipunan) none
(Konstitusi 1899 tidak mensyaratkan seorang Wakil Presiden) - Republik Pertama (Republik Malolos)
2. Manuel L. Quezon
15 November 1935 1 Agustus 1944[2] Nacionalista Sergio Osmeña 1 Persemakmuran
3. José P. Laurel
14 Oktober 1943 14 Agustus 1945[3] Kalibapi[4]
(Pemerintahan sementara di bawah pendudukan Jepang) none
(Konstitusi 1943 tidak mensyaratkan adanya Wakil Presiden.) - Republik Kedua
4. Sergio Osmeña 1 Agustus 1944 28 Mei 1946 Nacionalista lowong 2 Persemakmuran
(Dipulihkan)
5. Manuel Roxas 28 Mei 1946 15 April 1948[5] Liberal Elpidio Quirino 3
Republik Ketiga
6. Ph pres quirino.jpg Elpidio Quirino 17 April 1948 30 Desember 1953 Liberal lowong
Fernando Lopez 4
7.. Ph pres magsaysay.jpg Ramon Magsaysay 30 Desember 1953 17 Maret 1957[6] Nacionalista Carlos P. Garcia 5
8. Ph pres garcia.jpg Carlos P. Garcia 18 Maret 1957 30 Desember 1961 Nacionalista lowong
Diosdado Macapagal 6
9. Diosdado Macapagal 30 Desember 1961 30 Desember 1965 Liberal Emmanuel Pelaez 7
10. Ferdinand Marcos 30 Desember 1965 25 Februari 1986[7] Nacionalista Fernando Lopez
Kilusang Bagong Lipunan lowong 10 Diktatur Kedua
"Masyarakat Baru"Republik Keempat
Arturo Tolentino
11. Corazon Aquino 25 Februari 1986[8] 30 Juni 1992 Organisasi Demokratis Nasionalis Bersatu Salvador Laurel
Republik Kelima
12. 30 Juni 1992 30 Juni 1998 Lakas-Kesatuan Nasional Demokrat Kristen-Demokrat Muslim Bersatu Filipina Joseph Estrada 13
13. Joseph Estrada
30 Juni 1998 20 Januari 2001[9] PMP
(Dibawah koalisi Laban ng Makabayang Masang Pilipino) Gloria Macapagal-Arroyo 13
14. Gloria Macapagal-Arroyo
20 Januari 2001 30 Juni 2010 Lakas–CMD / KAMPI lowong
Teofisto Guingona, Jr.
Lakas Kampi CMD
(Dibawah koalisi Koalisyon ng Katapatan at Karanasan sa Kinabukasan) Noli de Castro 14
15. Benigno Aquino III
30 Juni 2010 30 Juni 2016 Liberal Jejomar Binay
16. Rodrigo Duterte
30 Juni 2016 Petahana (Pemilihan tahun 2022)
Nama raja di kamboja
No Nama Mulai Jabatan Akhir Jabatan
1. Pangeran Norodom Ranariddh (perdana menteri pertama) (Periode ke-2)
Samdech Hun Sen (perdana menteri kedua) (Periode ke-3) 24 September 1993 6 Juli 1997
2. Ung Huot (perdana menteri pertama)
Samdech Hun Sen (perdana menteri kedua) 16 Juli 1997 30 November 1998
Samdech Hun Sen (Periode ke-4) 30 November 1998 sekarang
Nama presiden di vietnam
Nama Mulai menjabat Akhir jabatan Partai
1 Ton Duc Thang 2 Juli 1976 30 Maret 1980 Partai Komunis Vietnam
Nguyen Huu Tho (Penjabat Presiden) 30 Maret 1980 4 Juli 1981 Partai Komunis Vietnam
2 Truong Chinh 4 Juli 1981 18 Juni 1987 Partai Komunis Vietnam
3 Vo Chi Cong 18 Juni 1987 22 September 1992 Partai Komunis Vietnam
4 Le Duc Anh 23 September 1992 24 September 1997 Partai Komunis Vietnam
5 Tran Duc Luong 24 September 1997 27 Juni 2006 Partai Komunis Vietnam
6 Nguyen Minh Triet 27 Juni 2006 25 Juli 2011 Partai Komunis Vietnam
7 Truong Tan Sang 25 Juli 2011 2 April 2016 Partai Komunis Vietnam
8 Trần Đại Quang 2 April 2016 sekarang Partai Komunis Vietnam
Laos
Bentuk negara: Kesatuan —- [Negara ini diorganisir ke dalam 16 propinsi ditambah sebuah zona khusus yang diperintah secara militer dan prefektur independen sebagai ibukota, Vientiane. Di bawah propinsi, wilayah diorganisir ke dalam distrik dan desa]
Sistem pemerintahan: Parlementer —- [Presiden adalah kepala negara, yang dipilih oleh 2/3 anggota NA. Setelah masa jabatan habis, ia bisa dipilih kembali. Presiden bukanlah kepala pemerintahan, tetapi punya wewenang seperti: Representasi negara, secara resmi mengangkat perdana menteri, menteri, dan pejabat tinggi lainnya, panglima tertinggi angkatan perang, dan fungsi-fungsi rehabilitas, abolisi, dan grasi. Sebagai kepala administrasi pemerintahan, duduklah Perdana Menteri berikut menteri dan pejabat lain setingkat menteri. PM diangkat oleh Presiden dengan persetujuan NA. PM adalah kepala eksekutif dan dapat mengangkat sejumlah pejabat. PM dan para menterinya dapat diberhentikan oleh NA.]
Singapura
Bentuk negara: Kesatuan —- [
Sistem pemerintahan: Parlementer —- [Presiden adalah kepala negara, yang dipilih untuk masa jabatan 6 tahun. Presiden yang hendak dipilih sekurangnya pernah menjadi menteri kabinet, hakim pengadilan, ataupun pengelola perusahaan swasta dengan penghasilan per kapita minimal 100 juta dollar. Fungsinya sebagaian besar seremonial. Namun, jika terjadi kekerasan terhadap hukum negara, Presiden dapat bertindak. Misalnya, ia dapat menolak RUU dari parlemen yang dinilai mencederai cadangan finansial negara. Perdana Menteri (PM) adalah kepala administrasi negara Singapura. Dalam menjalankan tugas, ia dibantu para menteri. Semua menteri adalah anggota parlemen. PM diangkat oleh presiden melihat pada komposisi kursi di parlemen. Para menteri diangkat oleh Presiden berdasarkan saran PM
Thailand
Bentuk negara: Kesatuan —- [Kendati berbentuk negara kesatuan, sesungguhnya konstitusi Filipina menyebut eksistensi dua region otonom yaitu region otonomi Muslim di Mindanao dan Cordillera, yang punya kuasa legislatif tertentu.]
Sistem pemerintahan: Presidensil —- [Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden dipilih untuk jabatan 6 tahun. Presiden menominasikan para kandidat untuk mengepalai departemen dan kementerian pemerintah. Selanjutnya, sebuah komisi bernama The Commission of Appointments, terdiri atas 24 orang memutuskan mata calon yang jadi. Selain presiden, juga ada wakil presiden yang dipilih secara langsung, terpisah dari presiden. Dimungkinkan, wakil presiden ini berasal dari parpol yang berbeda dengan presiden. ]
Vietnam
Bentuk negara: Kesatuan —- [Administrasi pemerintahan dibagi ke dalam 64 propinsi]
Sistem pemerintahan: Parlementer —- [Hakekatnya, eksekutif Vietnam adalah organ eksekutif yang dimiliki National Assembly (NA). Organ eksekutif ini terdiri atas Perdana Menteri (PM), deputi PM, para menteri, serta sejumlah anggota lainnya. Kecuali PM, seluruh organ eksekutif tidak melulu harus menjadi anggota NA. PM bertanggung jawab kepada NA, dan melapor kepada kepada SC dan presiden. Peran PM di Vietnam mirip dengan peran-peran PM di negara yang menganut sistem parlementer umumnya. Di sisi lain, Presiden Vietnam adalah kepala negara serta mewakili rakyat Vietnam baik secara internal maupun eksternal. Presiden bertugas menjaga konstitusi, panglima tertinggi angkatan perang, dan ketua dewan pertahanan dan keamanan negara.
Thailand
monarki konstitusional, di mana Perdana Menteri adalah kepala pemerintahan dan raja turun-temurun adalah kepala negara. Pengadilan independen dari eksekutif dan legislatif. Bentuk negara Thailand berbentuk Kesatuan. Sistem pemerintahan Thailand adalah parlementer. Parlemen Thailand yang menggunakan sistem dua kamar dinamakan Majelis Nasional atau Rathasapha.
Kamboja
Kamboja adalah negara kerajaan yang menganut sistem demokrasi liberal, pluralisme dan ekonomi pasar. Raja Kamboja menjabat Kepala Negara, tetapi tidak memberikan perintah. Pemerintahan yang menguasai dan yang memberi perintah dipimpin oleh Perdana Menteri dan dibantu oleh para menteri yang tergabung dalam Dewan Menteri.
Pemerintahan Politik di Indonesia
Pemerintah Indonesia memiliki beberapa pengertian yang berbeda. Pada pengertian lebih luas, dapat merujuk secara kolektif pada tiga cabang kekuasaan pemerintah yakni cabang eksekutif, legislatifdan yudikatif. Selain itu juga diartikan sebagai Eksekutif dan Legislatif secara bersama-sama, karena kedua cabang kekuasaan inilah yang bertanggung jawab atas tata kelola bangsa dan pembuatan undang-undang. Sedangkan pada pengertian lebih sempit, digunakan hanya merujuk pada cabang eksekutif berupa Kabinet Pemerintahan karena ini adalah bagian dari pemerintah yang bertanggung jawab atas tata kelola pemerintahan sehari-hari.
Sejak sebelum kemerdekaan, sebagian besar para pemimpin bangsa Indonesia mengidealkan sistem pemerintahan presidensil. Hal itu tercermin dalam perumusan UUD 1945 yang menentukan bahwa kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar dipegang oleh seorang Presiden dengan dibantu oleh satu orang Wakil Presiden selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan (Pasal 4 ayat 1 dan 2 jo Pasal 7 UUD 1945). Tidak seperti dalam sistem pemerintahan parlementer, Presiden ditegaskan dalam Pasal 7C UUD 1945, tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat. Bahkan ditegaskan pula bahwa dalam menjalankan tugas dan kewajiban konstitusionalnya, Presiden dibantu oleh para menteri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dan bertanggungjawab hanya kepada Presiden (Pasal 17 ayat 1 dan 2 UUD 1945). Dalam sistem pemerintahan yang diidealkan, tidak dikenal adanya ide mengenai jabatan Perdana Menteri atau pun Menteri Utama dalam pemerintahan Indonesia merdeka berdasarkan undang-undang dasar yang dirancang oleh BPUPKI (Badan Usaha Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan Indonesia) dan kemudian disahkan oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 18 Agustus 1945.[1]
Namun demikian, dalam praktik sesudah kemerdekaan, pada tanggal 14 November 1945, yaitu hanya dalam waktu 3 bulan kurang dari 4 hari sejak pengesahan naskah UUD 1945 atau hanya dalam waktu 3 bulan kurang dari 5 hari sejak proklamasi kemerdekaan, Presiden Soekarno telah membentuk jabatan Perdana Menteri dengan mengangkat Syahrir sebagai Perdana Menteri pertama dalam sejarah Indonesia merdeka. Sejak itu, sistem pemerintahan Republik Indonesia dengan diselingi oleh sejarah bentuk Republik Indonesia Serikat (RIS) pada tahun 1949, selalu menerapkan sistem pemerintahan parlementer atau setidaknya sistem pemerintahan campuran sampai terbentuknya pemerintahan Orde Baru. Sebagian terbesar administrasi pemerintahan yang dibentuk bersifat ‘dual executive’, yaitu terdiri atas kepala negara yang dipegang oleh Presiden dan kepala pemerintahan yang dipegang oleh Perdana Menteri atau yang disebut dengan istilah Menteri Utama atau pun dengan dirangkap oleh Presiden atau oleh Wakil Presiden.[1]
Dalam suasana praktik sistem parlementer itulah pada awal tahun 1946, Penjelasan UUD 1945 yang disusun oleh Soepomo dan diumumkan melalui Berita Repoeblik pada bulan Februari 1946 memuat uraian tentang kedudukan kepala negara dan kepala pemerintahan yang kemudian disalah-pahami seakan dua jabatan yang dapat dibedakan satu sama lain sampai sekarang. Karena itu, sampai sekarang masih banyak sarjana yang beranggapan bahwa jabatan Sekretaris Negara adalah jabatan sekretaris Presiden sebagai kepala negara, sedangkan Sekretaris Kabinet adalah sekretaris Presiden sebagai kepala pemerintahan. Akibatnya muncul tafsir yang salah kaprah bahwa seakan-akan semua rancangan keputusan Presiden sebagai kepala negara harus dipersiapkan oleh Sekretariat Negara sedangkan rancangan keputusan Presiden sebagai kepala pemerintahan dipersiapkan oleh Sekretariat Kabinet. Padahal, dalam sistem pemerintahan presidential yang bersifat murni, yang ada adalah sistem ‘single executive’, di mana fungsi kepala negara dan kepala pemerintahan terintegrasi, tidak dapat dipisah-pisahkan dan bahkan tidak dapat dibedakan satu dengan yang lain. Dalam sistem presidential murni, keduanya menyatu dalam kedudukan Presiden dan Wakil Presiden. Keduanya tidak perlu dibedakan, dan apalagi dipisah-pisahkan.[1]
Namun demikian, sistem pemerintahan presidential yang dianut oleh UUD 1945 itu sendiri, sebelum reformasi, sebenarnya tidak bersifat murni. Salah satu prinsip penting dalam sistem presidential adalah bahwa tanggungjawab puncak kekuasaan pemerintahan negara berada di tangan Presiden yang tidak tunduk dan bertanggungjawab kepada parlemen. Misalnya, dalam sistem presidential Amerika Serikat, Presiden hanya bertanggungjawab kepada rakyat yang memilihnya melalui mekanisme pemilihan umum dan melalui kewajiban menjalankan tugas-tugas pemerintahan secara transparan dan akuntabel. Presiden Indonesia menurut UUD 1945 sebelum reformasi, harus bertunduk dan bertanggungjawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang berwenang mengangkat dan memberhentikannya menurut undang-undang dasar. Presiden menurut UUD 1945 sebelum reformasi adalah mandataris MPR yang sewaktu-waktu dapat ditarik kembali oleh MPR sebagaimana mestinya. Sifat pertanggungjawaban kepada MPR ini justru memperlihatkan adanya unsur parlementer dalam sistem pemerintahan presidential yang dianut. Karena dapat dikatakan bahwa sistem presidentil yang dianut bersifat tidak murni, bersifat campuran, atau ‘quasi-presidentil’.[1]
Inilah yang menjadi satu alasan mengapa UUD 1945 kemudian diubah pada masa reformasi. Karena itu, salah satu butir kesepakatan pokok yang dijadikan pegangan dalam membahas agenda perubahan pertama UUD 1945 pada tahun 1999 adalah bahwa perubahan undang-undang dasar dimaksudkan untuk memperkuat sistem pemerintahan presidential. Dengan perkataan lain, istilah memurnikan sistem presidential atau purifikasi sistem pemerintahan presidential sebagai salah satu ide yang terkandung dalam keseluruhan pasal-pasal yang diubah atau ditambahkan dalam rangka Perubahan Pertama (1999), Perubahan Kedua (2000), Perubahan Ketiga (2001) dan Perubahan Keempat (2002) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.[1]
Sesudah reformasi, Presiden dan Wakil Presiden ditentukan oleh UUD 1945 harus dipilih secara langsung oleh rakyat. Peranan MPR untuk memilih Presiden dan/atau Wakil Presiden dibatasi hanya sebagai pengecualian, yaitu apabila terdapat lowongan dalam jabatan presiden dan/atau wakil presiden. Pengucapan sumpah jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden memang dapat dilakukan di depan sidang paripurna MPR, tetapi pada kesempatan itu MPR sama sekali tidak melantik Presiden atau Wakil Presiden sebagai bawahan. MPR hanya mengadakan persidangan untuk mempersilahkan Presiden dan/atau Wakil Presiden mengucapkan sumpah atau janji jabatannya sendiri di depan umum. Dengan demikian, Presiden dan Wakil Presiden tidak lagi berada dalam posisi tunduk dan bertanggungjawab kepada MPR seperti masa sebelum reformasi, di mana oleh Penjelasan UUD 1945 ditegaskan bahwa Presiden harus bertunduk dan bertanggungjawab kepada MPR. Presiden adalah mandataris MPR yang mandate kekuasaannya sewaktu-waktu dapat ditarik kembali oleh MPR. Sedangkan dalam sistem yang baru, Presiden hanya dapat diberhentikan oleh MPR melalui proses ‘impeachment’ yang melibatkan proses hukum melalui peradilan konstitusi di Mahkamah Konstitusi.[1]
Sekarang Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat dan karenanya tunduk dan bertanggungjawab langsung kepada rakyat yang memilihnya. Inilah ciri penting upaya pemurnian dan penguatan yang dilakukan terhadap sistem pemerintahan presidensial berdasarkan UUD 1945 pasca reformasi. Namun demikian, dalam praktik pada masa reformasi dewasa ini, sering timbul anggapan umum bahwa sistem presidential yang dianut dewasa ini masih beraroma parlementer. Bahkan ada juga orang yang berpendapat bahwa sistem pemerintahan yang sekarang kita anut justru semakin memperlihatkan gejala sistem parlementer. Jika pada masa Orde Baru, pusat kekuasaan berada sepenuhnya di tangan Presiden, maka sekarang pusat kekuasaan itu dianggap telah beralih ke DPR. Sebagai akibat pendulum perubahan dari sistem yang sebelumnya memperlihatkan gejala “executive heavy”, sekarang sebaliknya timbul gejala “legislative heavy” dalam setiap urusan pemerintahan yang berkaitan dengan fungsi parlemen.[1]
Legislatif
Majelis Permusyawaratan Rakyat
Keberadaan MPR yang selama ini disebut sebagai lembaga tertinggi negara itu memang telah mengalami perubahan yang sangat mendasar, akan tetapi keberadaannya tetap ada sehingga sistem yang dianut saat ini tidak dapat disebut sistem bikameral ataupun satu kamar, melainkan sistem tiga kamar (trikameralisme), perubahan-perubahan mendasar dalam kerangka struktur parlemen Indonesia itu memang telah terjadi mengenai hal-hal sebagai berikut. Pertama, susunan keanggotaan MPR berubah secara struktural karena dihapuskannya keberadaan Utusan Golongan yang mencerminkan prinsip perwakilan fungsional (functional representation) dari unsur keanggotaan MPR. Dengan demikian, anggota MPR hanya terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mencerminkan prinsip perwakilan politik (political representation) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang mencerminkan prinsip perwakilan daerah (regional representatif). Kedua, bersamaan dengan perubahan yang bersifat struktural tersebut, fungsi MPR juga mengalami perubahan mendasar (perubahan fungsional). Majelis ini tidak lagi berfungsi sebagai ‘supreme body’ yang memiliki kewenangan tertinggi dan tanpa kontrol, dan karena itu kewenangannyapun mengalami perubahan-perubahan mendasar.[2]
Dewan Perwakilan Rakyat
Berdasarkan ketentuan UUD 1945 pasca Perubahanan Keempat, fungsi legislatif berpusat di tangan Dewan Perwakilan Rakyat. Hal ini jelas terlihat dalam rumusan pasal 20 ayat (1) yang baru yang menyatakan: “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang”. Selanjutnya dinyatakan: “setiap rancangan Undang-Undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Rancangan Undang-Undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu”. Kemudian dinyatakan pula” Presiden mengesahkan rancangan Undang-Undang yang telah mendapat disetujui bersama untuk menjadi Undang-Undang” (ayat 4), dan “dalam hal rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu 30 hari semenjak rancangan Undang-Undang tersebut disetujui, rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan”.[2]
Dewan Perwakilan Daerah
Keberadaan Dewan Perwakilan Daerah menurut ketentuan UUD 1945 pasca perubahan juga banyak dikritik orang. Lembaga ini semula didesain sebagai kamar kedua parlemen Indonesia pada masa depan. Akan tetapi, salah satu ciri bikameralisme yang dikenal di dunia ialah apabila kedua-dua kamar yang dimaksud sama-sama menjalankan fungsi legislatif sebagaimana seharusnya. Padahal, jika diperhatikan DPD sama sekali tidak mempunyai kekuasaan apapun dibidang ini. DPD hanya memberikan masukan pertimbangan, usul, ataupun saran, sedangkan yang berhak memutuskan adalah DPR, bukan DPD. Karena itu, keberadaan DPD di samping DPR tidak dapat disebut sebagai bikameralisme dalam arti yang lazim. Selama ini dipahami bahwa jika kedudukan kedua kamar itu di bidang legislatif sama kuat, maka sifat bikameralismenya disebut ‘strong becameralism’, tetapi jika kedua tidak sama kuat, maka disebut ‘soft becameralism’. Akan tetapi, dalam pengaturan UUD 1945 pasca perubahan Keempat, bukan saja bahwa struktur yang dianut tidak dapat disebut sebagai ‘strong becameralism’ yang kedudukan keduanya tidak sama kuatnya, tetapi bahkan juga tidak dapat disebut sebagai ‘soft becameralism’ sekalipun.[2]
DPD, menurut ketentuan pasal 22D (a) dapat mengajukan rancangan UU tertentu kepada DPR (ayat 1), (b) ikut membahas rancangan UU tertentu (ayat 2), (c) memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan UU APBN dan rancangan UU tertentu (ayat 2), (d) dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU tertentu (ayat 3). Dengan kata lain, DPD hanya memberikan masukan, sedangkan yang memutuskan adalah DPR, sehingga DPD ini lebih tepat disebut sebagai Dewan Pertimbangan DPR, karena kedudukannya hanya memberikan pertimbangan kepada DPR.[2]
Eksekutif
Pemerintahan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 sering dikatakan menganut sistem presidensil. Akan tetapi, sifatnya tidak murni, karena bercampur baur dengan elemen-elemen sistem parlementer. Percampuran itu antara lain tercermin dalam konsep pertanggung-jawaban Presiden kepada MPR yang termasuk ke dalam pengertian lembaga parlemen, dengan kemungkinan pemberian kewenangan kepadanya untuk memberhentikan Presiden dari jabatanya, meskipun bukan karena alasan hukum. Kenyataan inilah yang menimbulkan kekisruhan, terutama dikaitkan dengan pengalaman ketatanegaraan ketika Presiden Abdurrahman Wahid diberhentikan dari jabatannya. Jawaban atas kekisruhan itu adalah munculnya keinginan yang kuat agar anutan sistem pemerintahan Republik Indonesia yang bersifat Presidensil dipertegas dalam kerangka perubahan Undang-Undang Dasar 1945.[2]
Selain alasan yang bersifat kasuitis itu, dalam perkembangan praktik ketatanegaraan Indonesia selama ini memang selalu dirasakan adanya kelemahan-kelemahan dalam praktik penyelenggaraan sistem pemerintahan Indonsia berdasarkan UUD 1945. sistem pemerintahan yang dianut, dimata para ahli cenderung disebut ‘quasi presidentil’ atau sistem campuran dalam konotasi negatif, karena dianggap banyak mengandung distorsi apabila dikaitkan dengan sistem demokrasi yang mempersyaratkan adanya mekanisme hubungan checks and balances yang lebih efektif di antara lembaga-lembaga negara yang ada. Kerana itu, dengan empat perubahan pertama UUD 1945, khususnya dengan diadopsinya sistem pemilihan Presiden langsung, dan dilakukannya perubahan struktural maupun fungsional terhadap kelembagaan Majelis Permusyawaratan Rakyat, maka anutan sistem pemerintahan Indonesia semakin tegas sebagai sistem pemerintahan Presidensil.[2]
Yudikatif[sunting | sunting sumber]
Sebelum adanya Perubahan UUD, kekuasaan kehakiman atau fungsi yudikatif (judicial) hanya terdiri atas badan-badan pengadilan yang berpuncak pada mahkamah agung. Lembaga Mahkamah Agung tersebut, sesuai dengan prinsip ‘independent of judiciary’ diakui bersifat mendiri dalam arti tidak boleh diintervensi atau dipengeruhi oleh cabang-cabang kekuasaan lainnya, terutama pemerintah. Prinsip kemerdekaan hakim ini selain diatur dalam Undang-Undang pokok kekuasaan kehakiman, juga tercantum dalam penjelasan pasal 24 UUD 1945 yang menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman tidak boleh dipengaruhi oleh cabang-cabang kekuasaan lain. Namun, setelah perubahan ketiga UUD 1945 disahkan, kekuasaan kehakiman negara kita mendapat tambahan satu jenis mahkamah lain yang berada di luar Mahkamah Agung. Lembaga baru tersebut mempunyai kedudukan yang setingkat atau sederajat dengan Mahkamah Agung. Sebutannya adalah Mahkamah Konstitusi (constitutional court) yang dewasa ini makin banyak negara yang membentuknya di luar kerangka Mahkamah Agung (supreme court). Indonesia merupakan negara ke-78 yang mengadopsi gagasan pembentukan Mahkamah Konstitusi yang berdiri sendiri ini, setelah Austria pada tahun 1920, Italia pada tahun 1947 dan Jerman pada tahun 1948.[2]
Dalam perubahan ke tiga Undang-Undang Dasar, Mahkamah Konstitusi ditentukan memiliki lima kewenangan, yaitu: (a) melakukan pengujian atas konstitusionalitas Undang-Undang; (b) mengambil putusan atau sengketa kewenangan antar lembaga negara yang ditentukan menurut Undang-Undang Dasar; (c) mengambil putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum ataupun mengalami perubahan sehingga secara hukum tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden menjadi terbukti dan karena itu dapat dijadikan alasan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dari jabatannya; (d) memutuskan perkara perselisihan mengenai hasil-hasil pemilihan umum, dan (e) memutuskan perkara berkenaan dengan pembubaran partai politik[2]
Mahkamah Konstitusi beranggotakan 9 orang yang memiliki integritas, dan memenuhi persyaratan kenegarawanan, serta latar belakang pengetahuan yang mendalam mengenai masalah-masalah ketatanegaraan. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh anggotanya sendiri yang berasal dari 3 orang yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat, 3 orang yang ditentukan oleh Mahkamah Agung, dan 3 orang ditentukan oleh Presiden. Seseorang yang berminat untuk menjadi hakim konstitusi, dipersyaratkan harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara. Dengan komposisi dan kualitas anggotanya yang demikian. Diharapkan bahwa Mahkamah Konstitusi itu kelak akan benar-benar bersifat netral dan independen serta terhindar dari kemungkinan memihak kepada salah satu dari ketiga lembaga negara tersebut.[2]
Badan Pemeriksa Keuangan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga berkaitan dengan fungsi pengawasan khususnya berkenaan dengan pengelolaan keuangan Negara. Karena itu, kedudukan kelembagaan Badan Pemeriksa Keuangan ini sesungguhnya berada dalam ranah kekuasaan legislatif, atau sekurang kurangnya berhimpitan dengan fungsi pengawasan yang dijalankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh karena itu, laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan itu harus dilaporkan atau disampaikan kepada DPR untuk ditindak lanjuti sebagaimana mestinya.[2]
Kewenangan
Dalam kaitannya dengan pemerintahan daerah, Pemerintah Indonesia merupakan pemerintah pusat. Kewenangan pemerintah pusat mencakup kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan lainnya seperti: kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi strategis, konservasi dan standardisasi nasional.
Parpol di Indonesia
1. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
2. Partai Solidaritas Indonesia (PSI),
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
4. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
5. Partai Nasdem
6. Partai Berkarya
7. Partai Republik
8. Partai Amanat Nasional (PAN)
9. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
10. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
11. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
12. Partai Golkar
13 Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
14. Partai Bhinneka Indonesia
15. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
16. Partai Rakyat
17. Partai Demokrat
18. Partai Pemersatu Bangsa
19. Partai Islam Damai Aman (Idaman)
20. Partai Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
21. Partai Indonesia Kerja (PIKA)
22. Partai Bulan Bintang (PBB)
23. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
24. Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo)
25. PNI Marhaenis
26. Partai Reformasi
27. Partai Republik Nusantara (Republikan)
Berikut nama - nama Presiden RI :
1. Presiden dan Wakil Presiden ke 1 :
berbagaireviews.comberbagaireviews.com
Dr.Ir.H. Soekarno Drs. Mohammad Hatta
Presiden Pertama (1) RI adalah : Dr.Ir.H. Soekarno (Proklamator kemerdekaan RI)
Lahir : Blitar Jawa Timur, Tanggal 6 Juni 1901
Partai : PNI
Wakil Presiden Pertama (1) RI adalah : Drs. Mohammad Hatta
Lahir : Bukit Tinggi, 12 Agustus 1902
Periode Masa Jabatan : 18 Agustus 1945 - 19 Desember 1948
2. Presiden dan Wakil Presiden ke 2 :
berbagaireviews.comberbagaireviews.com
Jendral (Purn) TNI. H. M.Soeharto Sri Sultan Hamengkubuwono IX
Presiden Kedua RI (2) adalah : Jendral (Purn) TNI. H. M.Soeharto
Lahir : Kemusuk, Argomulyo, Yogyakarta. Tanggal 8 Juni 1921
Partai : Golkar
Wakil Presiden Kedua RI (2) adalah : Sri Sultan Hamengkubuwono IX
Lahir : Yogyakarta 12 April 1912.
Periode Masa Jabatan : 1967-1978
3. Presiden dan Wakil Presiden ke 3 :
berbagaireviews.com berbagaireviews.com
Jendral (Purn) TNI. H. M.Soeharto H. Adam Malik
Presiden Ketiga RI (3) adalah : Jendral (Purn) TNI. H. M.Soeharto
Lahir : Kemusuk, Argomulyo, Yogyakarta. Tanggal 8 Juni 1921
Partai : Golkar
Wakil Presiden Ketiga RI (3) adalah : H. Adam Malik
Lahir : Pematang Siantar, Sumatera Utara 22 Juli 1917
Periode Masa Jabatan : 1978-1983
4. Presiden dan Wakil Presiden ke 4 :
berbagaireviews.com berbagaireviews.com
Jendral (Purn) TNI. H. M.Soeharto. Jenderal (Purn) Umar Wirahadikusumah.
Presiden Kempat RI (4) adalah : Jendral (Purn) TNI. H. M.Soeharto
Lahir : Kemusuk, Argomulyo, Yogyakarta. Tanggal 8 Juni 1921
Partai : Golkar
Wakil Presiden Keempat RI (4) adalah : Jenderal (Purn) Umar Wirahadikusumah
Lahir : Situraja, Sumedang, Jawa Barat
Periode Masa Jabatan : 1983-1988
5. Presiden dan Wakil Presiden ke 5 :
berbagaireviews.com berbagaireviews.com
Jendral (Purn) TNI. H. M.Soeharto. Letjen (Purn) Sudharmono, S.H.
Presiden Kelima RI (5) adalah : Jendral (Purn) TNI. H. M.Soeharto
Lahir : Kemusuk, Argomulyo, Yogyakarta. Tanggal 8 Juni 1921
Partai : Golkar
Wakil Presiden Kelima RI (5) adalah : Letjen (Purn) Sudharmono, S.H.
Lahir : Cerme, Gresik, Jawatimur 12 Maret 1927
Periode Masa Jabatan : 1988-1993
6. Presiden dan Wakil Presiden ke 6 :
berbagaireviews.com berbagaireviews.com
Jendral (Purn) TNI. H. M.Soeharto Jendral (Purn) Try Sutrisno
Presiden Keenam RI (6) adalah : Jendral (Purn) TNI. H. M.Soeharto
Lahir : Kemusuk, Argomulyo, Yogyakarta. Tanggal 8 Juni 1921
Partai : Golkar
Wakil Presiden Keenam RI (6) adalah : Jendral (Purn) Try Sutrisno
Lahir : Surabaya, Jawa Timur, 15 November 1935
Periode Masa Jabatan : 1993-1998
7. Presiden dan Wakil Presiden ke 7 :
berbagaireviews.com berbagaireviews.com
Jendral (Purn) TNI. H. M.Soeharto Prof. Dr. Ing. B.J. Habibie
Presiden Ketujuh RI (7) adalah : Jendral (Purn) TNI. H. M.Soeharto
Lahir : Kemusuk, Argomulyo, Yogyakarta. Tanggal 8 Juni 1921
Partai : Golkar
Wakil Presiden Ketujuh RI (7) adalah : Prof. Dr. Ing. B.J. Habibie
Lahir : Pare-Pare, Sulawesi Selatan 25 Juni 1936
Periode Masa Jabatan : 1998
8. Presiden dan Wakil Presiden ke 8 :
berbagaireviews.com
Prof. Dr. Ing. H. B. J. Habibie
Presiden Kedelapan (8) RI adalah : Prof. Dr. Ing. H. B. J. Habibie
Partai : Golkar
Lahir : Pare-pare Sulawesi Selatan. tanggal 25 Juni 1936
Wakil Presiden Kedelapan RI (8) adalah : -
Periode Masa Jabatan : 1998-1999
9. Presiden dan Wakil Presiden ke 9 :
berbagaireviews.comberbagaireviews.com
K.H. Abdurrahman Wahid (Gus dur). Megawati Soekarnoputri.
Presiden Kesembilan (9) RI adalah : K.H. Abdurrahman Wahid (Gus dur)
Lahir : Jombang Jawa Timur. Tanggal 14 Agustus 1940
Partai : PKB
Wakil Presiden Kesembilan RI (9) adalah : Megawati Soekarnoputri
Lahir : Yogyakarta, 23 Januari 1946
Periode Masa Jabatan : 1999-2001
10. Presiden dan Wakil Presiden ke 10 :
berbagaireviews.comberbagaireviews.com
Megawati Soekarnoputri Prof. Dr. H. Hamzah Haz.
Presiden Kesepuluh (10) RI adalah : Megawati Soekarnoputri
Lahir : Yogyakarta, tanggal 23 Januari 1946
Partai : PDIP
Wakil Presiden Kesepuluh RI (10) adalah : Prof. Dr. H. Hamzah Haz
Lahir : Ketapang, Pontianak Kalimantan Barat, 15 Februari 1940
Periode Masa Jabatan : 2001-2004
11. Presiden dan Wakil Presiden ke 11 :
berbagaireviews.com berbagaireviews.com
Jendral (Purn) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). H. M. Yusuf Kalla.
Presiden Kesebelas (11) RI adalah : Jendral (Purn) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
Lahir : Pacitan, Jawa Timur. Tanggal 9 September 1949
Partai : Demokrat
Wakil Presiden Kesebelas RI (11) adalah : H. M. Yusuf Kalla
Lahir : Watampone, Sulawesi Tengah, 15 Mei 1942
Periode Masa Jabatan : 2004-2009
12. Presiden dan Wakil Presiden ke 12 :
berbagaireviews.com berbagaireviews.com
Jendral (Purn) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Prof. Dr. Boediono, M.Ec
Presiden Keduabelas (12) RI adalah : Jendral (Purn) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
Lahir : Pacitan, Jawa Timur. Tanggal 9 September 1949
Wakil Presiden Keduabelas RI (12) adalah : Prof. Dr. Boediono, M.Ec
Partai : Demokrat
Lahir : Blitar,Jawa Timur, 25 Februari 1943
Periode Masa Jabatan : 2009-2014
13. Presiden dan Wakil Presiden ke 13 :
berbagaireviews.comberbagaireviews.com
Ir. H. Joko Widodo. H. M. Yusuf Kalla.
Presiden Keduabelas (12) RI adalah : Ir. H. Joko Widodo
Lahir : Surakarta, Jawa Tengah, Rabu, 21 Juni 1961
Partai : PDIP
Wakil Presiden Keduabelas RI (12) adalah : H. M. Yusuf Kalla
Lahir : Watampone, Sulawesi Selatan, 15 Mei 1942
Periode Masa Jabatan : 20 Oktober 2014 - sampai sekarang
Sistem Politik ASEAN
Asean berdiri tahun 1967 di tengah situasi regional dan internasional yang sedang berubah. Pada awal pembentukannya ASEAN hanya terdiri dari lima negara yaitu: Indonesia, Malaysia,Thailand,Singapura dan Philipina. Walaupun Masing-masing negara anggota berbeda satu sama lain dalam hal bahasa,budaya, agama,geografi,etnisitas dan pengalaman sejarah,hubungan antar anggota secara bertahap menumbuhkan rasa kebersamaan.
Asean tidak terbentuk dalam sebuah ruang kosong,sebaliknya telah didahului dengan berbagai pembentukan organisasi regional yang lebih terbatas ruang lingkup dan anggotanya. Pembentukan sistem kekuatan politik dimulai tahun 1961 dengan dibentuknya Association of Southeast Asia (ASA). Tetapi konflik yang pecah antara philipina dan malaysia pada tahun tersebut menghancurkan upaya awal tersebut.
Maphilindo kemudian muncul menggantikan ASA yang merupakan kerjasam antara Malaysia,Philipina dan Indonesia, tetapi percobaan kedua ini berakhir dengan politik konfrontasi yang dilakukan soekarno. Politik konfrontasi merupakan salah satu konflik awal yang menyertai perjalanan pertumbuhan hubungan internasional di Asia Tenggara.Konflik ini mencerminkan kondisi psikologis soekarno sebagai pemimpin revolusi yang memimpikan sebuah negara besar yang meliputi Indonesia,Irian Barat,dan Malaysia.
Sistem Politik
Asia Tenggara merupakan kawasan yang unik, karena beragamnya sistem politik dan corak pemerintahannya. Setidaknya terdapat atau pernah terdapat empat corak pemerintahan di Asia Tenggara yang kontras satu sama lainnya, yaitu republik seperti Indonesia, Filipina, Timor Leste dan Singapura, negara sosialis-komunis seperti Vietnam dan Laos, monarki konstitusional seperti Thailand, Kamboja, Brunei, dan Malaysia, dan junta militer seperti Myanmar. Hebatnya, meskipun berbeda-beda, kawasan Asia Tenggara cenderung harmonis, dan bisa dikatakan tidak pernah terjadi konflik yang disebabkan terutama oleh perbedaan corak pemerintahan.
Isunya:
Asia Tenggara, sebagaimana kawasan lainnya, bukannya tanpa masalah. Sejumlah permasalahan yang hingga sekarang masih perlu untuk diselesaikan, menjadi tugas utama baik pemerintah maupun masyarakat Asia Tenggara untuk diselesaikan. Beberapa isu utama yang sering dibahas dalam politik dan pemerintahan Asia Tenggara ini adalah:
1) Sengketa masalah perbatasan yang sering terjadi antara negara-negara Asia Tenggara. Hal ini dikarenakan kondisi geografis yang kebanyakan terdiri dari pulau-pulau yang bertebaran. Belum lagi klaim-klaim historis terhadap wilayah-wilayah tertentu.
2) Konflik dan ketidakstabilan politik yang cenderung lebih internal diantara negara-negara Asia Tenggara, seperti masalah separatisme Aceh, Maluku Selatan, dan Papua di Indonesia; Sabah di Malaysia; Bangsamoro di Filipina; dan Pattani di Thailand. Meskipun Asia Tenggara tidak berkonflik secara paralel sesama mereka karena perbedaan sistem pemerintahan, tetapi secara internal-linier, sering terjadi konflik berkepanjangan seperti kudeta militer di Filipina, isu-isu demokrasi di Malaysia dan Singapura, jaringan narkoba di Kamboja, atau terorisme di Filipina dan Indonesia, yang sedikit banyak sering menyebabkan ketidakstabilan politik di Asia Tenggara.
3) Pola-pola kehidupan masyarakat yang berkelompok dikarenakan kondisi fisiografi alam Asia Tenggara yang didominasi oleh dataran tinggi. Seringkali hal ini menjadi hambatan untuk menciptakan distribusi sumber daya yang merata, atau pembangunan yang merata.
4) Asia Tenggara juga tidak lepas dari isu-isu mengenai tenaga kerja migran seperti TKI yang bekerja di Malaysia atau Singapura. Meskipun bisa memberikan pemasukan ekonomi bagi kedua belah pihak, namun seringnya terjadi pelanggaran HAM dan masalah lainnya, membuat permasalahan tenaga kerja migran ini perlu dipikirkan matang-matang dalam regulasi.
5) Namun, Politik dan Pemerintahan Asia Tenggara juga tidak hanya fokus pada masalah-masalah yang sifatnya konfliktual, tetapi juga kooperatif. Jalinan kerjasama-kerjasama yang menjanjikan, investasi, pertukaran budaya, dan kerjasama di bidang pendidikan, juga menjadi isu utama dalam membahas politik dan pemerintahan Asia Tenggara.
Negara anggota ASEAN adalah negara-negara yang tergabung dalam sebuah organisasi geo-politik dan ekonomi yang didirikan oleh negara-negara di kawasan Asia Tenggara pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok, Thailand.
Sistem Politik Negara-Negara ASEAN
Untuk menjaga stabilitas negaranya yang secara tidak langsung akan menjaga pula kestabilan organisasi ASEAN, maka masing-masing negara anggota ASEAN memiliki sistem pemerintahan yang meskipun berbeda namun sebenarnya memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk memajukan negaranya.
Adapun Bentuk Sistem Kekuatan politik dalam Negara-Negara ASEAN yaitu:
1. Indonesia
Indonesia menjalankan pemerintahan Republik Presidensial multipartai yang demokratis. Seperti juga di negara-negara demokrasi lainnya, sistem politik di Indonesia didasarkan padaTrias Politika, yaitu:
Kekuasaan legislatif yang dipegang oleh MPR, DPR, dan DPA.Kekuasaan eksekutif yang dipegang oleh Presiden, Wakil Presiden, dan anggota kabinetnya (Menteri-menteri).Kekuasaan yudikatif yang dipegang oleh MA, MK, dan KY.
2.Malaysia
Dalam hal ini, kepala negara persekutuan Malaysia adalah Yang di-Pertuan Agong, yang biasa juga disebutRaja Malaysia. Yang di-Pertuan Agongdipilih dari dan oleh 9 Sultan di Negeri-Negeri Malaysia, untuk menjabat selama 5 tahun secara bergiliran. 4 pemimpin negeri lainnya, yang bergelar Gubernur, tidak turut serta di dalam pemilihan.
Sistem pemerintahan di Malaysia bermodelkan sistem parlementer Westminster yang merupakan warisan Penguasa Kolonial Britania. Tetapi di dalam prakteknya, kekuasaan lebih terpusat di eksekutif daripada di legislatif, dan yudikatif diperlemah oleh tekanan berkelanjutan dari pemerintah selama masa pemerintahan Perdana Menteri Mahathir Muhammad, dimana kekuasaan yudikatif itu dibagikan antara pemerintah persekutuan dan pemerintah negara bagian.
3. Singapura
Singapura adalah sebuah Republik Parlementer dengan sistem pemerintahan parlementer unikameral Westminster yang mewakili berbagai konstituensi. Konstitusi Singapura menetapkan demokrasi perwakilan sebagai sistem politik negara ini.
Namun kekuasaan eksekutif dipegang oleh kabinet yang dipimpin olehPerdana Menteri. Sementara itu, jabatan Presiden, secara historis merupakan jabatan seremonial dan telah diberikan hak veto sejaak tahun 1991 untuk beberapa keputusan kunci seperti pemakaian cadangan nasional dan penunjukan jabatan yudisial.
4. Thailand
Sebagai negara kerajaan, Raja Thailandmempunyai sedikit kekuasaan langsung di bawah konstitusi namun merupakan pelindung Buddhisme Kerajaan Thai dan lambang jati diri dan persatuan bangsa. Raja yang memerintah saat ini dihormati dengan besar dan dianggap sebagai pemimpin dari segi moral.
Sementara itu kepala pemerintahan adalah Perdana Menteri, yang dilantik oleh Raja dari anggota-anggota parlemen dan biasanya adalah pemimpin partai mayoritas. Parlemen Kerajaan Thai yang menggunakan sistem 2 kamar, yaitu Majelis Nasional yang terdiri dari Dewan Perwakilan. Badan kehakiman tertinggi adalah Mahkamah Agung yang jaksanya juga dilantik oleh Raja.
5. Filipina
Sistem pemerintahannya mengikuti sistem di Amerika Serikat, dimana pemerintahannya ditata sebagai sebuah Republik, dimana Presiden berfungsi sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, dan panglima tertinggi angkatan bersenjata. Dewan Legislatif Filipina mempunyai sistem 2 kamar, yaitu:
Kongres yang terdiri dari SenatDewan Perwakilan Dewan yudikatif dikepalai oleh Ketua Mahkamah Agung dan dibantu oleh 14Hakim Agung yang semuanya ditunjuk oleh Presiden.
6. Brunei Darussalam
Brunei Darussalam adalah negara Kerajaan yang memiliki corak pemerintahan monarki absolut denganSultan yang menjabat sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, merangkap sebagai Perdana Menteridan Menteri Pertahanan dengan dibantu oleh Dewan Penasihat Kesultanan dan beberapa Menteri. Karena pemerintahan mutlak dipegang langsung oleh Sultan, Brunei menjadi salah satu negara yang paling stabil dari segi politik di Asia.
7. Vietnam
Vietnam adalah sebuah negara partai tunggal, dimana Presiden adalah kepala negara dan secara nominal adalah panglima tertinggi militer, serta menduduki Dewan Nasional untuk Pertahanan dan Keamanan. Sementara itu Perdana Menteri adalah kepala pemerintahan yang mengepalai kabinet yang terdiri atas 3 deputi Perdana Menterikepala 26 Menteri-menteri dan Perwira-perwira.
8. Laos
Dalam hal ini Kepala negara adalah seorang Presiden yang ditentukan oleh parlemen untuk masa jabatan 5 tahun. Kepala pemerintahan adalah seorangPerdana Menteri yang ditunjuk oleh Presiden dengan persetujuan dari parlemen. Kebijakan pemerintahan ditentukan oleh partai melalui 9 anggota yang sangat berkuasa dan 49 anggota Komite Pusat. Keputusan pemerintah yang penting ditentukanDewan Menteri.
9. Myanmar
Dalam hal ini pemerintahan dijalankan oleh seorang Presiden dan didampingi oleh seorang Wakil Presiden.
10. Kamboja
Dalam hal ini pemerintahan dijalankan sebagai Demokratik Parlementer oleh seorang Raja dan Perdana Menteri. Sistem parlemen Kamboja adalah bikameral, dimana dibagi menjadi dewan rendah (majelis nasional) dan dewan tinggi (senat). Senat mempunyai 61 kursi, 2a diantaranya dipilih oleh Raja dan 2 lainnya oleh majelis nasional, dan sisanya dipilih melalui pemilihan umum di 24 provinsi di Kamboja. Masa jabatan senat adalah 6 tahun. Kamboja merupakan salah satu negara dengan pemerintahan terkorup di dunia.
Referensi: buku Hubungan Internasional di Asia Tenggara:Dr. Bambang Cipto,MA
Buku Sistem kekuaatan politik negara-negara ASEAN: Sri Sumantri.
PARTAI POLITIK NEGARA LAOS
Partai Revolusioner Rakyat Lao
Partai Revolusioner Rakyat Lao (Laotian: ພັກປະຊາຊົນປະຕິວັດລາວ) adalah partai komunis yang memerintah di Laos sejak tahun 1975. Organisasi pembuat keputusan dalam partai ini adalah Politburo, Sekretariat dan Komite Sentral. Kongres partai, yang memilih anggota politburo dan komite sentral, yang diadakan setiap lima tahun. Kongres juga digunakan untuk memilih sekretariat, tapi badan ini dihapuskan pada tahun 1991. Pada tahun 2007, 113 dari 115 anggota Majelis Nasional Laos berasal dari Partai Revolusioner Rakyat Laos.
PARTAI POLITIK NEGARA SINGAPURA
Partai Tindakan Rakyat
Partai Tindakan Rakyat atau Partai Aksi Rakyat (bahasa Inggris: People's Action Party, singkatan: PAP, bahasa Mandarin: 人民行动党; Hanyu Pinyin: Rénmín Xíngdòngdǎng) adalah sebuah partai politik di Singapura. Partai ini berkuasa sejak tahun 1954 dan menguasai formasi pemerintahan Singapura. Pada pemilu parlemen 1963, PAP sangat dominan melalui sistem demokrasi parlementer dan tampil sebagai partai otoriter yang hampir tidak bisa dilawan oleh pihak oposisi. Bidang politik, sosial, dan pembangunan ekonomi sebagai prioritas pembangunan bangsa. Para pengkritik dari kalangan oposisi tak mampu berbuat banyak karena PAP sangat mendominasi parlemen. Kebijakan-kebijakannya jarang ditentang rakyat. Bahkan, hampir tak pernah terdengar adanya upaya demonstrasi. Hal ini turut membantu PAP meningkatkan ekonomi dan menyebabkan pertumbuhan negara yang pesat.
Pada pemilu parlemen 2006, PAP meraih 82 dari 84 kursi di Parlemen Singapura. Partai ini telah berkuasa sejak awal kemerdekaannya.
Partai Solidaritas Nasional
Partai Solidaritas Nasional adalah salah satu partai politik yang ada di Indonesia. Partai Solidaritas Nasional didirikan pada 17 Agustus2004. Partai ini adalah salah satu dari 73 partai baru yang mendaftar untuk mengikuti Pemilu tahun 2009.[1]
Partai Buruh Singapura
Partai Buruh Singapura (bahasa Inggris: Workers' Party of Singapore) merupakan salah satu partai oposisi yang terbesar di Singapuradan kini menduduki satu kursi di parlemen Singapura. Jumlah kursi yang paling banyak dimiliki oleh Partai Buruh adalah dua, dari tahun 1997 ke 2001, saat J.B. Jeyaretnam dilantik sebagai seorang anggota parlemen tanpa kawasan pemilu.
Dewan Eksekutif
• Sylvia Lim, Ketua
• Low Thia Khiang, Sekretaris Ketua
• Tan Bin Seng, Wakil Ketua Pertama
• Abdul Rahim bin Abdul Rahman, Wakil Ketua Kedua
• Poh Lee Guan, Pembantu Pertama Sekretaris Ketua
• James Gomez, Pembantu Kedua Sekretaris Ketua
• Tan Wui-Hua, Bendahara
• Goh Seng Soon, Wakil Bendahara
• Ng Ah Chwee, Sekretaris Penasihat
• Chia Ti Lik, Pembantu Sekretaris Penasihat
• Goh Meng Seng, Pembantu Sekretaris Penasihat
• Jane Leong, Anggota Dewan
• Lee Wai Leng, Anggota Dewan
• Melvin Tan, Anggota Dewan
• Mohammed Rahizan bin Yaacob, Anggota Dewan
PARTAI POLITIK NEGARA VIETNAM
Partai Revolusioner Buruh Personalis
Partai Revolusioner Buruh Personalis (bahasa Vietnam: Cần lao Nhân vị Cách Mạng Ðảng or Đảng Cần lao Nhân vị), atau singkatnya Partai Can Lao, adalah sebuah partai politik Vietnam, yang dibentuk pada awal 1950an oleh presiden Republik VietnamNgô Đình Diệm dan saudaranya serta penasehat rezim tersebut, Ngô Đình Nhu. Doktrin partai tersebut berdasarkan pada Teori Dignitas Masyarakat atau Personalisme (Vietnamese: Thuyết Nhân Vị) buatan Ngô Đình Nhu dan Personalisme buatan Emmanuel Mounier.
Pembentukan
Menurut Ngo Dinh Nhu, pendiri partai tersebut, Partai Cần Lao merupakan "perpaduan" dari kelompok-kelompok yang didirikan oleh Ngô Đình Nhu pada awal 1950an di wilayah-wilayah Vietnam. Di Vietnam Utara, ia berkolaborasi dengan Trần Trung Dung, seorang aktivis Katolik yang menjadi deputi menteri pertahanan Vietnam Selatan.
Aktivitas
Pada 1958, Partai Can Lao mendirikan sayap pemudanya. "Pemuda Revolusioner", yang dipimpin oleh Ngô Đình Nhu yang berpengaruh kuat di wilayah-wilayah pedesaan. Selain itu, keanggotaannya meningkat: dari 10,000 anggota pada 1955 menjadi 1,500,000 anggota. Pada 1962, partai tersebut memiliki 1,386,757 anggota aktif.[1] Pada 1961, Partai Can Lao juga membentuk sayap wanita, "Gerakan Solidaritas Wanita", yang dipimpin oleh Ibu Negara Madame Nhu. Organisasi tersebut juga membentuk pelatihan militer untuk wanita,[2] dan menyelenggarakan kegiatan kepedulian, seperti penyumbangan darah, penyebaran pengobatan dan kunjungan prajurit di garis depan.[1]
Setelah kudeta yang dilakukan oleh pasukan militer Vietnam pada November 1963, Ngô Đình Diệm dan Ngô Đình Nhu dibunuh dan partai tersebut dicekal dan dibubarkan.
Việt Nam Quốc Dân Đảng
Việt Nam Quốc Dân Đảng (VNQDĐ), juga dikenal sebagai Việt Quốc, Partai Nasionalis Vietnam atau Kuomintang Vietnam, adalah sebuah partai politik nasionalis dan sosialis moderat yang memperjuangkan kemerdekaan dari kekuasaan kolonial Perancis di Vietnam pada awal abad ke-20.[1]
Saat ini, partai tersebut hanya dijalankan oleh orang Vietnam perantauan
Asal mula
Keterlibatan Perancis di Vietnam dimulai pada akhir abad ke-18 ketika pendeta Katolik Pigneau de Behaine membantu Nguyễn Ánh, untuk mendirikan Dinasti Nguyễn oleh para sukarelawan Perancis yang direkrut.
Pembentukan
Viet Nam Quoc Dan Dang (VNQDD) dibentuk di sebuah pertemuan di Hanoi pada 25 Desember 1927, dengan Nguyễn Thái Học sebagai pemimpin pertama partai tersebut.[7] Partai ini adalah partai revolusioner pengembangan dalam negeri pertama di Vietnam, yang didirikan tiga tahun sebelum Partai Komunis Indochina.[1]
PARTAI POLITIK NEGARA FILIPINA
Kabalikat ng Malayang Pilipino
Kabalikat ng Malayang Pilipino (Mitra Filipina Merdeka, disingkat KAMPI, Tagalog untuk "sekutu"), yang awalnya bernamaKabalikat ng Mamamayang Pilipino (Mitra Warga Negara Filipina), adalah sebuah partai politik di Filipina. Partai tersebut merupakan partai induk dari mantan Presiden Filipina Gloria Macapagal-Arroyo. Pada Mei 2009, Kampi digabung dengan Lakas-CMD.
Anggota terkenal
• Gloria Macapagal-Arroyo - Ketua Emeritus; Presiden Filipina ke-14
• Ronaldo Puno - Ketua
• Jose "Peping" Cojuangco, Jr. - Wakil Ketua
• Luis Villafuerte, Sr. - Presiden
• Joker Arroyo (Senator dua masa jabatan)
Kilusang Bagong Lipunan
Gerakan Masyarakat Baru (Filipina: Kilusang Bagong Lipunan, KBL), yang awalnya bernama Gerakan Masyarakat Baru Nasionalis Serikat, Liberal, et coetera (Filipina: Kilusang Bagong Lipunan ng Nagkakaisang Nacionalista, Liberal, at iba pa, KBLNNL), adalah sebuah partai politik di Filipina. Partai tersebut dibentuk pada 1978, sebagai koalisi payung partai-partai yang mendukung Presiden pada masa itu Ferdinand E. Marcos untuk Batasang Pambansa (Mahkamah Nasional) Sementara, dan merupakan kendaraan politiknya pada masa pemerintahannya. Pada masa setelah era Marcos, partai tersebut direorganisir sebagai partai politik pada 1986.
Sejak 1986, KBL ikut dalam sebagian besar pemilihan nasional dan lokal di Filipina namun sebuah kursi tunggal dalam Dewan Perwakilan di Ilocos Norte sampai saat ini diduduki oleh mantan Ibu Negara Imelda Marcos.
Divisi partai
Pada 20 November 2009, KBL beraliansi dengan Partai Nacionalista (NP) antara Bongbong Marcos dan Senator Ketua NP Manny Villar di Laurel House, Kota Mandaluyong.[1] Bongbong kemudian dihapuskan sebagai anggota oleh Komite Eksekutif Nasional KBL pada 23 November.[2] Selain itu, NP berpecah aliansinya dengan KBL karena konflik dalam pada partai tersebut meskipun Bongbong masih menjadi bagian dari garis Senatorial NP.[1]
Partai Reformasi Rakyat
Partai Reformasi Rakyat adalah partai politik yang ada di Filipina. Partai ini didirikan pada tanggal 12 April 1991 sebagai partai politik dari mantan Menteri Reformasi Agraria, Miriam Defensor Santiago untuk membawanya sebagai calon President dalam Pemilihan Umum Presiden 1992. Pada saat pemilihan tahun 1992, partai ini menominasikan Santiago sebagai Presiden dan Ramon Magsaysay, Jr. sebagai Wakil Presiden, walaupun di antara Santiago dan Magsaysay kalah dalam pemilihan dari mantan Menteri Pertahanan Fidel Ramos dan Senator Joseph Estrada.
Anggota partai yang terkenal
1. Sen. Miriam Defensor Santiago
2. Sec. Esperanza Cabral (DOH)
3. Mike Defensor
4. Arthur Defensor, Sr.
PARTAI POLITIK NEGARA KAMBOJA
Partai Demokrat (Kamboja)
Partai Demokrat (bahasa Khmer: ក្រុមប្រជាធិបតេយ្យ, "Grup Demorkat") adalah sebuah partai politik pro-kemerdekaan sayap kiri yanh dibentuk oleh 1946 oleh Pangeran Sisowath Youtevong, yang sebelumnya menjadi anggota Badan Buruh Internasional Perancis. Partai tersebut merupakan partai dominan tunggal di Kamboja dari 1946 sampai pembentukan Sangkum pada 1955.
Slogannya adalah "Damai, Merdeka, Disiplin dan Berani" dan simbol elektoralnya adalah kepala gajah dan tiga bunga teratai.[1]
Hasil pemilihan umum
Pemilihan Total kursi yang dimenangkan Total suara Pembagian suara Hasil pemilihan Pemimpin pemilihan
1946
50 / 67 N/A 73.0% ▲ 50 kursi; partai pemerintahan Sisowath Youtevong
1947
44 / 75 N/A N/A ▼ 6 kursi; partai pemerintahan Sisowath Watchayavong
1951
54 / 78 N/A N/A ▲ 10 kursi; partai pemerintahan Huy Kanthoul
1955
0 / 91 93,921 12.3% ▼ 54 kursi; tidak ada kursi Norodom Phurissara
Partai Rakyat Kamboja
Partai Rakyat Kamboja (bahasa Khmer: គណបក្សប្រជាជនកម្ពុជា, Kanakpak Pracheachun Kâmpuchéa) adalah partai yang berkuasa saat ini diKamboja. Partai ini sebelumnya dikenal sebagai Partai Revolusioner Rakyat Kampuchea (PRRK). Partai ini adalah partai satu-satunya yang legal di negeri tersebut pada saat waktu Republik Rakyat Kamboja dan pada dua tahun pertama Negara Kamboja. Nama partai ini diubah selama masa transisi dari Negara Kamboja, dan juga saat ideologi Marxisme-Leninisme ditinggalkan.
Sekretaris Jenderal partai ini sejak tahun 1979 sampai 5 Desember 1981 adalah Pen Sovan[2] PRRK pada awalnya adalah partaiMarxisme-Leninisme, meskipun pada masa kepemimpinan Heng Samrin, pertengahan tahun 1980-an, partai ini memiliki pandangan yang lebih reformis.[3] Pada tahun 1990-an, PRRK secara resmi meninggalkan ideologi Marxisme-Leninisme, saat partai tersebut diganti namanya menjadi Partai Rakyat Kamboja. Namun, sebagian besar anggota dari masa PRRK tetap dalam partai, dan beberapa aspek pandangan yang diwarisi dari zaman Komunis masih dipertahankan. Partai ini dikepalai oleh Komite Eksekutif Pusat, yang memiliki 34 anggota, dan masih disebut sebagai Politburo.[4]
Saat ini, partai ini memiliki kursi mayoritas, yaitu di Majelis Nasional dan di Senat, namun memerintah di dalam koalisi bersama dengan Partai Royalis Funcinpec. Pada tahun 2007, Perdana Menteri Kamboja, Hun Sen, adalah wakil presiden partai. Landasan partai ini adalah Sosialisme yang direformasikan.
Partai Sam Rainsy
Partai Sam Rainsy (Khmer: គណបក្ស សម រង្ស៊ី; PSR) adalah sebuah partai liberal personalis di Kamboja. Partai tersebut adalah anggotaMajelis Liberal dan Demokrat Asia, Liberal International, dan Aliansi Demokrat.
Partai Sam Rainsy, didirikan pada 1995 dengan nama Partai Negara Khmer dan diberi nama saat ini-nya pada 1998, menjadikannya lawan resmi Partai Rakyat Kamboja. Sejak penyingkiran mitra koalisi junior, Funcinpec, dalam pemilihan Majelis Nasional 2008, Partai Sam Rainsy sekarang dianggap merupakan partai terbesar kedua di Kamboja. Partai tersebut merupakan partai oposisi terbesar di Kamboja.
Partai Sam Rainsy memenangkan 15 dari 123 kursi dalam Majelis Nasional pada pemilihan 1998, 24 kursi pada pemilihan 2003, dan 26 kursi pada pemilihan 2008 dengan 21% suara. PSR memenangkan dua kursi dalam pemilihan Senat 2006.
Pada 2009, partai tersebut secara resmi bersekutu dengan Partai Hak Asasi Manusia dalam Gerakan Demokratik Perubahan
Renovasi Khmer
Renovasi Khmer (Kanakpak Khemara Ponnakar, bahasa Perancis: parti de rénovation Khmère) juga disebut sebagai "Pembaharuan Khmer", adalah sebuah partai politik royalis, nasionalis dan anti-komunis yang didirikan di Kamboja pada September 1947. Pada 1955, partai tersebut menjadi salah satu unsur murni gerakan politik Sangkum dari Pangeran Norodom Sihanouk.
Partai tersebut utamanya menjadi signifikan karena tokoh-tokoh penting Lon Nol dan Pangeran Sisowath Sirik Matak memimpinkudeta sayap kanan 1970 melawan Sihanouk dan rezim Sangkum-nya.
Sejarah
Partai tersebut dibentuk oleh politik dan prajurit Nhiek Tioulong dan kepala polisi Lon Nol.[1] Pemimpin nominalnya adalah PangeranSisowath Monipong, salah satu dari dua putra Raja Sisowath Monivong dan salah satu kandidat tahta yang diraih oleh Sihanouk pada 1941. Anggota berpengaruh lainnya meliputi Chau Sen Cocsal Chhum, yang bertindak sebagai penasehat Tioulong dan Nol dalam mendirikan partai tersebut, dan Chuop Hell.
Partai tersebut, yang dikenal secara tak resmi sebagai "Renos",[2] memiliki program royalis dan konservatif secara sosial - jauh lebih pro-kemerdekaan ketimbang Partai Liberal yang sama-sama konservatif dari Pangeran Norodom Norindeth - dan terdiri dari para birokrat berpangkat tinggi dan beberapa anggota keluarga kerajaan serta perwira militer .[3] Sudut pandang "quasi-feudalis" Renovasi Khmer, yang menyoroti Kamboja dan tempat monarkinya dalam sejarah dunia dan masa pasca-kolonial,dilambangkan dengan lambang Dewi Bumi yang berdiri di sebuah peta protektorat.[2] Partai tersebut menerbitkan sebuah surat kabar, Khmeraatau Rénovation, keduanya dalam versi bahasa Perancis dan bahasa Khmer.[2] Monipong menjadi Perdana Menteri pemerintahan 'bersatu' antara Juni 1950 dan Februari 1951.
Lon Nol memimpin partai tersebut pada pemungutan suara 1951, dimana - meskipun meraih 9.1% dari total suara - partai tersebut memenangkan 2 kursi dalam Majelis.[3]
Meskipun Partai Renovasi Khmer hanya mendapatkan kesuksesan terbatas - Lon Nol dan Sirik Matak, yang kemudian menjadi politikus berpengaruh, memenangkan kursi saat menjadi anggota partai - partai tersebut menjadi salah satu kelompok politik utama di balik pembentukan Sangkum dari Pangeran Sihanouk.[4] Nhiek Tioulong menjadi Perdana Menteri di bawah pemerintahan Sangkum, dan kemudian menjadi figur berpengaruh dalam organisasi pro-royalis FUNCINPEC. Lon Nol juga menjadi Perdana Menteri, namun bersama dengan Sirik Matak untuk memimpin kudeta 1970 demi melengserkan Sihanouk dan mendirikan Republik Khmer.
Funcinpec
Funcinpec (Bahasa Perancis: Front Uni National pour un Cambodge Indépendant, Neutre, Pacifique, et Coopératif, "Front Persatuan Nasional untuk Kamboja yang Independen, Netral, Damai, dan Kooperatif") adalah partai politik royalis Kamboja yang merupakan bagian dari pemerintahan koalisi saat ini, bersama dengan Partai Rakyat Kamboja(Cambodian People's Party). Di Dewan Nasional Kamboja, saat ini partai ini diwakili oleh 26 dari total 123 anggota yang dipilih pada tahun 2003 dengan persentase 20,8% suara.
Keberadaan partai berakar dari Norodom Sihanouk, pemimpin kemerdekaan Kamboja dan mantan Raja Kamboja, dan hingga Oktober 2006 partai ini dipimpin oleh putra tertuanya, Pangeran Norodom Ranariddh, sebelum digantikan oleh Keo Puth Rasmey.
Selama dasawarsa 1980-an, partai ini merupakan bagian dari perlawanan politik dan bersenjata terhadap Republik Rakyat Kamboja, pemerintah bentukan Vietnam. Sayap militernya dikenal dengan nama Armée Nationale Sihanoukiste (ANS).
Pracheachon
rom Pracheachon (bahasa Khmer: ក្រុមប្រជាជន, "Grup Rakyat"), yang seringkali disebut sebagai Pracheachon, adalah sebuah partai politik Kamboja yang ikut dalam pemilihan parlementer pada 1955, 1958 dan 1972.
Pada masa keberadaannya, partai tersebut merupakan sebuah organisasi hukum terdepan bagi Partai Komunis Kamboja, yang kemudian dikenal sebagai Partai Revolusioner Rakyat Khmer
Pembentukan
Pracheachon dipimpin oleh Non Suon, Keo Meas dan Penn Yuth, yang semuanya adalah bekas anggota Issarak.[1] Partai tersebut mengadopsi simbol alat bajak
Sangkum
Sangkum Reastr Niyum (bahasa Khmer: សង្គមរាស្ត្រនិយម pengucapan Khmer: [saŋkum riəh niʔjum]), yang artinya "komunitas masyarakat umum";[1] bahasa Perancis: Communauté socialiste populaire, yang biasanya diterjemahkan menjadi "Komunitas Sosialis Rakyat"; yang umumnya dikenal dengan kependekannya Sangkum (bahasa Khmer: សង្គម)) adalah sebuah organisasi politik yang dibentuk pada 1955 oleh Pangeran Norodom Sihanouk dari Kamboja.[2] Meskipun organisasi tersebut menyebut dirinya sebagai 'gerakan' ketimbang partai politik (para anggotanya dapat memegang keanggotaan dari kelompok politik manapun), Sangkum memegang kontrol pemerintahan Kamboja sepanjang masa pemerintahan pertama Sihanouk, dari 1955 sampai 1970.[2]
Hasil pemilihan umum
Pemilihan Jumlah kursi yang dimenangkan Jumlah suara Pembagian suara Hasil pemilihan Pemimpin pemilihan
1955
91 / 91 630,625 82.7% ▲ 91 kursi; partai pemerintah Norodom Sihanouk
1958
61 / 61 1,646,488 99.9% ▼ 30 kursi; partai pemerintah Norodom Sihanouk
1962
77 / 77 N/A 100.0% ▲ 16 kursi; partai pemerintah Norodom Sihanouk
1966
82 / 82 N/A 100.0% ▲ 5 kursi; partai pemerintah Norodom Kantol
PARTAI POLITIK NEGARA THAILAND
Partai Demokrat (Thailand)
Partai Demokrat (bahasa Thai: พรรคประชาธิปัตย์, Phak Prachathipat') adalah partai politik tertua dan yang saat ini berkuasa diThailand. Partai ini mendukung ideologi kanan tengah, royalis, dan secara sosial konservatif.[1] Pada 2007, pemimpin partai ini, Abhisit Vejjajiva, memimpin partai untuk merangkul banyak kebijakan populis, yang terbukti populer oleh partai Thai Rak Thai. Setelah kudeta Thailand 2006, partai ini mendukung junta militer. Beberapa pemimpin partai seperti Somkiat Pongpaiboon dan Kasit Piromya juga memimpin Aliansi Rakyat untuk Demokrasi.[2] Basis dukungan partai ini terpusat terutama di Bangkok dan Thailand Selatan.
Partai Demokrat mulanya didirikan pada 1945 sebagai sebuah partai royalis yang beroposisi dengan partai-partai yang berafiliasi dengan Pridi Phanomyong. Pendiri Partai Demokrat Khuang Aphaiwong diangkat untuk waktu singkat sebagai perdana menteri sipil boneka pada masa pemerintahan diktatur Marsekal Plaek Phibulsongkram, tetapi mewakili oposisi dari 1952 hingga 1957. Partai ini juga praktis tidur pada masa pemerintahan diktatur Sarit Dhanarajata dan Thanom Kittikachorn (1957-1968). Partai kembali beroposisi dari 1968 hingga 1971, ketika Thanom menggulingkan pemerintahannya sendiri terhadap infiltrasi komunis. Ia menjadi partai oposisi hingga Seni Pramoj memimpin sebuah pemerintahan koalisi yang tidak stabil untuk waktu yang singkat pada 1975, dan kemudian sekali lagi pada 1976, selama pembantaian 6 Oktober 1976. Belakangan pada masa pemerintahan Prem Tinsulanonda (1980-1988), kembali partai ini menjadi oposisi.
Dipimpin oleh Chuan Leekpai, partai ini memimpin pemerintahan koalisi dua kali pada pada 1990an, dari 1992-1995 dan 1997-2001. Partai ini beroposisi pada masa jabatan Thaksin Shinawatra pada 2001-2006. Pemimpin partai saat ini adalah Abhisit Vejjajiva.
Partai ini menjadi anggota Dewan Liberal dan Demokrat Asia, sebuah aliansi dari partai-partai yang menyatakan dirinya liberal di seluruh wilayah ini.
Sejarah
Pendirian partai
Partai Demokrat didirikan pada 1945 sebagai sebuah partai monarkis konservatif oleh Khuang Aphaiwong. Partai ini mulanya didirikan untuk menentang larangan Januari 1946. Para anggota awalnya termasuk kaum royalis yang menentang Pridi Phanomyong dan bekas anggota Seri Thai. Partai ini bersaing melawan berbagai partai yang berafiliasi dengan Pridi dan Partai Kemajuan dari dua bersaudara Seni dan Kukrit Pramoj dan kaum royalis garis keras lainnya. Dalam pemilihan umum, blok Pridi memperoleh suara mayoritas di Parlemen; Demokrat menduduki tempat kedua. Akan tetapi, Pridi menolak nominasi sebagai Perdana Menteri dan Parlemen kemudian menunjuk Khuang sebagai Perdana Menteri. Khuang mengundurkan diri pada Maret 1946 setelah dikalahkan dalam sebuah RUU yang tidak begitu penting, dan digantikan oleh Pridi. Partai Kemajuan, termasuk kedua Pramoj bersaudara, kemudian bergabung dengan Partai Demokrat.
Pridi membunuh Baginda
Setelah kematian Raja Ananda Mahidol yang misterius pada 1946, Partai Demokrat menuduh Pridi sebagai otak di balik kematian Raja dan menyebarkan propaganda ini di seluruh ibu kota.[3] Istri Seni Pramoj berkata kepada chargé d'affaires AS bahwa Pridi telah memerintahkan pembunuhan raja.[4] Beberapa hari setelah wafatnya Raja, seorang anggota Parlemen Demokrat berseru, "Pridi membunuh Baginda!" di tengah-tengah sebuah bioskop yang penuh sesak.[5]
Setelah kudeta pada 2006 dan pembubaran Partai Thai Rak Thai pada 2007, Partai Demokrat diperhadapkan dengan suatu tantangan baru: bagaimana memperluas basis dukungannya ke wilayah Tengah, Utara, dan Timur Laut yang pernah dianggap sebagai basis politik TRT. Meskipun ia sendiri dilarang ikut berpolitik selama lima tahun, Thaksin Shinawatra masih populer di antara bekas basis-basis pendukugnya dan berusaha mempertahakan peranan aktifnya dalam politik Thailand dengan mendukung Partai Kekuatan Rakyat yang baru saja dibentuk, yang menjadi tempuat berkumpulnya bekas anggota-anggota TRT.
Abhisit harus mempromosikan kebijakan-kebijakan yang merakyat dan dukungan militer sebagai program kerja Partai Demokrat dalam pemilihan umum 2007. Ia mengklaim bahwa meskipun program kerjanya tergolong populis, Demokrat berusaha meredam inflasi sambil mempertahankan kesehatan fiskal; menerapkan dana-dana pembangunanmikro kredit yang dikelola desa yang digunakan dalam pemerintahan Thaksin tetapi melaksanakannya sebagai program untuk mempromosikan kebijakan kemandirian ekonomiroyalis di daerah pedesaan; dan memperkuat daya saing jangka panjang negara melalui pendidikan universal. Akan tetapi, program kerja Demokrat tidak disambut baik di daerah TEngah, Utara, dan Timur Laut. Meskipun partai berhasil memperoleh lebih dari 160 kursi, sebuah rekor yang tak pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah partai, mereka tidak berhasil membentuk sebuah pemerintahan koalisi. Kembali Demokrat dinyatakan sebagai partai oposisi.
Sebagai pemimpin oposisi, Abhisit mengambil inisiatif dalam membentuk sebuah kabinet bayangan. Hal ini dimaksudkan untuk mendapatkan perhatian di media dan menarik garis pembeda sehubungan dengan kebijakan publik yang akan menolong para pemilih pada masa mendatang mengerti posisi dan sikap partai.
Mosi tidak percaya
Pada 18 Juni 2008 anggota Partai Demokrat, Sathit Wongnongtoei, mengajukan mosi tidak percaya kepada Wakil Ketua DPR Somsak Kiartsuranan atas Samak Sundaravej dan 7 anggota kabinet di parlemen, untuk menggulingkan pemerintahan koalisi 6 partai yang dipimpin oleh Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang dipimpin oleh Samak. Debat marathon dilangsungkan tanpa hasil pada 28 Juni.[6][7]
Ketua
• Abhisit Vejjajiva
Sekretaris jenderal partai
• Suthep Thaugsuban
Juru bicara
• Ong-art Klampaiboon
Partai Kekuatan Rakyat (Thailand)
Partai Kekuatan Rakyat (Phak Palang Prachachon; PPP) adalah partai politik Thailand yang didirikan pada tanggal 9 November 1998 oleh Garn Tienkaew.
Pada tanggal 2 November 2008, Mahkamah Konstitusi Thailand memutuskan untuk membubarkan partai berkuasa Partai Kekuatan Rakyat dan melarang Perdana MenteriSomchai Wongsawat berpolitik selama lima tahun.
Partai Phue Thai
Partai Phue Thai[1] (bahasa Thai: พรรคเพื่อไทย; RTGS: Phak Phuea Thai; For Thai Party) adalah inkarnasi ketiga dari partai politik Thailand yang awalnya didirikan oleh mantan perdana menteri Thaksin Shinawatra. Partai Phue Thai didirikan pada tanggal 20 September 2008, sebagai antisipasi pengganti untuk Partai Kekuatan Rakyat, yang dibubarkan Mahkamah Konstitusi Thailandkurang dari tiga bulan kemudian setelah menemukan anggota partai bersalah atas kecurangan pemilu. Partai Kekuatan Rakyat itu sendiri merupakan pengganti untuk partai asli Thai Rak Thai (TRT) yang dibubarkan Mahkamah Konstitusi Mei 2007 atas pelanggaran hukum pemilu .[2][3]
Thai Rak Thai
Thai Rak Thai (bahasa Thai: ไทยรักไทย) adalah partai politik yang dilarang[1] di Thailand. Dari tahun 2001 hingga 2006 partai ini merupakan partai yang berkuasa, dipimpin olehPerdana Menteri Thaksin Shinawatra yang juga merupakan pendiri partai ini. TRT memenangkan pemilihan tahun 2001 dan 2005. Delapan bulan setelah kudeta Thailand 2006dan Thaksin dibuang, partai ini dibubarkan pada 30 Mei 2007 oleh Mahkamah Konstitusional karena pelanggaran peraturan pemilihan, dengan 111 anggota partai dilarang berpolitik selama lima tahun[2].
Tidak ada komentar:
Posting Komentar